Berita Viral

Kisah Sedih Verawati Guru SD Dipecat Via WA Gegara Cuma Lulusan D2, Padahal Sudah 18 Tahun Mengabdi

Viral curhatan guru SD dipecat via WhatsApp menjadi sorotan di media sosial. Mendadak dilarang mengajar padahal 18 tahun sudah mengabdi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
ILUSTRASI Guru Honorer 

SURYAMALANG.COM - Viral curhatan guru SD dipecat via WhatsApp menjadi sorotan di media sosial.

Mendadak sang guru dilarang mengajar padahal sudah 18 tahun mengabdi di sekolah tersebut. 

Akhirnya alasna sang guru SD dipecat via WhatsApp pun terbongkar. 

Kisah sedih guru SD dipecat via WhatsApp ini dialami oleh seorang guru honorer bernama Verawati. 

Verawati merupakan guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemecatan guru tersebut tidak hormat karena surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (19/1/2024).

Hal ini diungkap langsung oleh guru honorer yang bernama Verawati saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Ilustrasi - Guru Honorer
Ilustrasi - Guru Honorer (Tribunnews)

Baca juga: Pengakuan Siska Soal Sekte Pengabdi Setan Kota malang Berakhir Minta Maaf, Ngaku Ini ke Polisi

Baca juga: Fakta-fakta Karyawan Apotek Tilep Uang Toko Selama 3 Tahun: Ada Catatan Harian, Beli Mobil dan Tanah

Lebih lanjut, Verawati menjelaskan dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

Kendati begitu, pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," jelas Vera.

Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Kendati demikian, Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

Ia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved