Berita Malang Hari Ini

3 Mahasiswa Petinggi BEM Resmi Dilaporkan Kapolresta Malang Kota dan LSM Usai Ultimatum Tak Mempan

Dua Laporan Polisi (LP) diterbitkan Polresta Malang Kota, terkait aksi BEM Nusantara yang diduga menyebar fitnah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Perwakilan LSM, Syafril (memakai jaket merah) yang melaporkan tiga petinggi BEM buntut aksi demo fitnah kriminalisasi saat ditemui di Polresta Malang Kota, Senin (22/1/2024) siang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ancaman Kapolresta Malang Kota yang memberi ultimatum akan memproses hukum tiga mahasiswa pimpinan BEM yang diduga melakukan fitnah dalam aksi demo di Mapolresta akhirnya benar dijalankan.

Polresta Malang Kota akan memproses hukum tiga pimpinan BEM yang diultimatum itu, hanya saja, proses hukum dijalankan bukan hanya berdasarkan laporan polisi Kapolresta Malang kota sendiri, tapi juga laporan yang dilayangkan sejumlah LSM.

Dua Laporan Polisi (LP) diterbitkan Polresta Malang Kota, terkait aksi BEM Nusantara yang diduga menyebar fitnah.

Untuk LP yang pertama diterbitkan, atas laporan dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MCC Inspirasi yang diwakili oleh Syafril M.

Sebagai perwakilan dari LSM MCC Inspirasi, Syafril ikut melapor karena menganggap fitnah kelompok mahasiswa tersebut yang dirasa membuat gaduh warga Kota Malang.

"Jadi, kami di sini secara resmi melaporkan tiga koordinator yang menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024)," jelas Syafril kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, saat itu berada di lokasi aksi.

Namun menurutnya, aksi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Karena tidak ada kriminalisasi, dan pada faktanya kedua belah pihak melakukan tindak pidana.

"Ada tiga orang yang kami laporkan, karena ini membuat kegaduhan di masyarakat. Saya dari MCC Inspirasi ikut mewakili LSM yang melapor, yakni dari Barikade Gusdurian, Aliansi Satu Komando, Cangkruan Ngaji Budaya (CNB) dan SBSIM," terangnya.

Mereka melaporkan tiga orang, yang sempat mendapatkan ultimatum dari Kapolresta Malang Kota. Yakni Nurkhan Faiz AM selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, selain dari LSM yang melapor, ada satu laporan lain.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Jadi laporannya ada dua, yakni dari rekan-rekan LSM di Kota Malang serta dari Kapolresta Malang Kota," ungkapnya.

Ini merupakan buntut dari ultimatum yang disampaikan Kapolresta Malang Kota pada Jumat (19/1/2024) lalu yang memberikan waktu klarifikasi selama 1×24 jam.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved