Berita Viral

Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget, Begini Hukumnya Dalam Islam

Viral kumpulan emak-emak piknik di kuburan menjadi sorotan warganet. Banyak yang beri hujatan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bahkan mengecam keras duduk di atas kuburan tersebut.

Karenanya, menurut Rasulullah SAW duduk di atas kuburan termasuk menghinakannya.

Hal ini sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW.

Dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). 

Dikutip dari rumaysho.com, hadis ini menunjukkan bahwa duduk di atas kuburan termasuk dosa besar karena ancaman yang keras.

Selain hadis di atas, ada juga konteks hadis lainnya.

Rasulullah SAw melarang dudu di atas kuburan dan melarang salat menghadap kuburan.

Namun, dari dalil hadis tersebut terdapat beberapa pendapat dari para ulama madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali.

Dikutip dari Eramuslim.com, Imam Nawawi dan madzah syafii menyebutkan larangan tersebut hukumnya makruh.

Sementara itu menurut madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hanafi membolehkannya.

Hal itu karena hadis tersebut menjelaskan duduk untuk buang hajat di atas kuburan dalam keadaan darurat.

Adapun berjalan di atas kuburan atau menginjaknya menurut para ulama Hanafi hukumnya makruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved