Berita Viral

Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget, Begini Hukumnya Dalam Islam

Viral kumpulan emak-emak piknik di kuburan menjadi sorotan warganet. Banyak yang beri hujatan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget 

Dinukil dari Ibnu Abidin. ”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat.” 

Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (Al Quran) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka.” 

Sementara itu para ulama Maliki berpendapat berjalan di atas kuburan atau menginjak makam hukumnya makruh.

Para Ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat haram maka tidak seharusnya berjalan di atasnya, jika makam atau kuburan berupa gundukan dan terdapat jalan selainnya. 

Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat kebebasan.

Demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan di atas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya demi menghormati mayat yang ada didalamnya.

Lantas, bila hal itu dilakukan secara sengaja tentu saja hukumnya adalah haram.

Sebagaimana dijelaskan di dalam hadis awal.

Imam Nawawi mengatakan,”Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadis.’

”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk di atas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved