Berita Malang Hari Ini

Ibu Rumah Tangga Asal Wonosari Kabupaten Malang Doyan Curi Barang Dagangan di Minimarket

Polres Malang telah mengamankan wanita bernama Ribut Lestyorini (37) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Barang bukti pencurian dagangan di minimarket, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang telah mengamankan wanita bernama Ribut Lestyorini (37) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024).

Ia diamankan lantaran mencuri barang dagangan di minimarket Kecamatan Wonosari.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan pencurian dari kepala toko minimarket, pada 19 Januari 2024.

"Kejadian bermula ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta dalam pemeriksaan rutin. Saat itu, RW (31), yang menjabat sebagai kepala toko kemudian memeriksa kamera CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024," ungkap Adnan kepada SURYAMALANG.COM.

Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang wanita yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.

Dari bukti itulah, RW melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosari.

Usia menerima laporan, reserse Polsek Wonosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Hingga akhirnya, keberadaan pelaku teridentifikasi oleh tim reserse Polsek Wonosari. Saat itu pelaku berada di Indomaret yang berada di Jalan Raya Ahmad Yani, Wonosari.

"Pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku Ribut diringkus di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama setelah melakukan aksinya mengutil barang dagangan," ujar Adnan, Selasa (23/1/2024).

Saat diamankan, pelaku ketahuan menyimpan barang bukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik di dalam tasnya.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang ia curi dari minimarket.

"Pelaku beserta baeang bukti kami bawa ke Polsek Wonosari guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan," sebutnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.

Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengganti jaket yang ia kenakan hingga motornya.

Dikatakan Adnan, barang curian tersebut nantinya dijual dengan harga murah. Uanh tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tukasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved