Berita Bojonegoro Hari Ini

Kasus Maling Ayam Sampai Pengadilan, Pelapornya Adik Kepala Desa Pandantoyo, Bojonegoro

Aparat penegak hukum mulai polisi, jaksa sampai hakim di Bojonegoro memproses kasus sepele: pencurian seekor ayam yang harga normalnya cuma

Editor: Yuli A
Yusab Alfa Ziqin
PERKARA SEPELE - Suyatno, terdakwa maling ayam asal Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. 

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Jaksa Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suyatno, enggan berkomentar. Dia tak menjawab ketika dimintai keterangan awak media usai sidang.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved