Breaking News

Berita Gresik Hari Ini

Sopir Pribadi asal Wonosobo Jual Ford Ranger Surat Lengkap Hanya Rp 100 Juta di Gresik

MALING MOBIL - Achmad Bashori berusia 31 tahun warga Desa Kalikajar Wonosobo, Jawa Tengah mencuri dan menjual mobil Ford Ranger majikannya di Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
polres
MALING MOBIL - Achmad Bashori berusia 31 tahun warga Desa Kalikajar Wonosobo, Jawa Tengah mencuri dan menjual mobil Ford Ranger majikannya di Gresik. 

SURYAMALANG,.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menangkap maling mobil Ford Ranger warna putih di Perumahan Green Garden, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menangkap maling mobil itu di sebuah mess pada Selasa (23/1/2024) malam.

Identitas pelaku bernama Achmad Bashori berusia 31 tahun warga Desa Kalikajar Wonosobo, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku adalah sopir korban. Pelaku ditangkap di mess yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gresik. Hasil pemeriksaan pelaku nekat menggasak mobil majikannya karena rasa sakit hati.

Dia menganggap selama bekerja selalu diperintah yang tidak masuk akal oleh majikan. Contohnya disuruh ambil makanan ke Lamongan dan lain sebagainya.

"Sakit hati kepada korban karena sering disuruh yang menurut pelaku ini berlebihan," ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Pelaku mencuri STNK dan BPKB mobil terlebih dahulu, kemudian menggandakan kunci mobil.

Selanjutnya, mobil ditawarkan kepada temannya berinisial HR di wilayah Sawahan, Kota Surabaya.

Mobil tersebut ditawarkan Rp 100 juta dengan surat-surat lengkap.

"Pelaku menunjukkan mobil tersebut berada di perumahan dan meminta pembelinya mengambil mobil tersebut. Karena dikira lengkap, pembelinya tidak menaruh curiga," tutur Aldhino.

Mobil korban sudah berhasil dibawa. Pelakunya tak menaruh curiga jika dilaporkan ke polisi. Aksinya terbongkar.

Polisi mendapati laporan langsung menuju lokasi kejadian.

Mengecek CCTV dan menggali informasi kepada saksi hngga mengerucut pelaku adalah sopir korban.

Akhirnya polisi menunggu kepulangan pelaku di mess yang tidak jauh dari rumah korban. Sekira pukul 22.20 Wib pelaku pulang dan akhirnya berhasil diamankan.

Pelaku Achmad Bashori dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved