Berita Gresik Hari Ini

Ulah Suami Berdampak Pada Istri Divonis 8 Tahun dan 2 Adik Iparnya 7 Tahun Penjara

Syaiful Amin alias Bangak (45), warga Dusun Jeragangan Desa Mojopurogede, Bungah, Gresik, mengajak istri dan dua saudaranya untuk transaksi sabu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Terdakwa Syaiful Amin alias Bangak (45), warga Dusun Jeragangan Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah, Gresik, mengajak istri dan dua saudaranya untuk transaksi narkotika. Istrinya bernama Masruroh dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan dua adik iparnya, Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.  

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa Syaiful Amin alias Bangak (45), warga Dusun Jeragangan Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah, Gresik, mengajak istri dan dua saudaranya untuk transaksi narkotika.

Akibatnya, istri dan dua saudaranya harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Gresik bertahun-tahun.

Istrinya bernama Masruroh dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan dua adik iparnya, Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman, masing-masing dihukum 7 tahun penjara. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin hakim Sri Hariyani, terdakwa Syaiful Amin mengaku sengaja mengajak istri dan dua saudara untuk transaksi sabu karena mendapat upah Rp 50.000 tiap transaksi. 

“Dapat upah Rp 50.000 sekali antar,” kata terdakwa Syaiful Amin didampingi Dian Yuniarini dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana, Senin (29/1/2024).

Syaiful Amin mengaku barang terlarang tersebut dibeli dari seseorang secara diranjau di Mojokerto pada Mei 2023 sebanyak 35 gram berat bruto.

Setelah sampai di rumah, barang tersebut dikemas paket hemat menjadi 20 bungkus.

Setelah itu, adik ipar terdakwa Syaiful Amin yaitu Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman bertugas mengantarkan paket hemat sabu ke beberapa tempat di wilayah Gresik dan Lamongan.

Apesnya, saat mengantar barang tersebut, Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman ditangkap jajaran Polres Gresik

Setelah ditanya, barang tersebut dari Masruroh, istri terdakwa Syaiful Amin. Sehingga, istri terdakwa ikut ditangkap beserta terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved