Berita Viral

Cerita Anggota KPPS Viral Dipecat Akibat Salam 2 Jari Dukung Prabowo, Nasibnya Kini Pengangguran

Cerita anggota KPPS viral dipecat akibat salam 2 jari dukung Prabowo, nasibnya kini pengangguran.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TikTok @aipkabayan
HH, anggota KPPS yang viral dipecat akibat salam 2 jari dukung Prabowo, nasibnya kini pengangguran. 

Usai video tersebut viral, Muhtadin sempat meminta anggota tersebut memberi klarifikasi.

Akan tetapi kini anggota KPPS yang bersangkutan sudah dipecat dan diganti.

Lalu apa tugas anggota KPPS?

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Dikutip dari buku Panduan KPPS KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Tugasnya adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu, baik untuk Pemilihan Presiden atau Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Melansir Kompas.com, anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

Selain itu, KPPS juga harus menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.

Kode etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:

1. Asas mandiri dan adil.

2. Asas kepastian hukum.

3. Asas jujur.

4. Keterbukaan,dan akuntabilitas.

5. Asas kepentingan umum.

6. Asas proporsionalitas asas profesionalitas.

7. Efisiensi,dan efektivitas asas tertib.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved