Berita Gresik Hari Ini

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Pencabul Bocah Umur 3 Tahun di Gresik

Terdakwa Puji Harianto alias Om Jefri, warga Kecamatan Cerme, Gresik dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh karena mencabuli bocah 3 tahun.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
shoutoutuk.org
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa Puji Harianto alias Om Jefri, warga Kecamatan Cerme, Gresik dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh karena mencabuli bocah perempuan usia 3 tahun.

Jaksa Nurul Istianah usai sidang tertutup, Rabu (31/1/2024), menyebutkan, terdakwa melakukan hal tersebut pada Oktober 2023.

Terdakwa yang masih bertetangga dengan korban melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali.

Perbuatan terdakwa terungkap ketika korban sakit demam. Ketika akan diganti pampers oleh orang tuanya, korban mengatakan sakit pada bagian alat kelaminnya.

Kecurigaan tersebut langsung direspons oleh orangtua korban dan korban menyebutkan bahwa pelakunya adalah Om Jefri.

Dari keterangan saksi dan keterangan korban dalam persidangan, terdakwa Puji Harianto alias Om Jefri terbukti melanggar Pasal 6 huruf C, Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara, majelis hakim diketuai Ari Karlina menunda persidangan tersebut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved