Berita Gresik Hari Ini
Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Pencabul Bocah Umur 3 Tahun di Gresik
Terdakwa Puji Harianto alias Om Jefri, warga Kecamatan Cerme, Gresik dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh karena mencabuli bocah 3 tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa Puji Harianto alias Om Jefri, warga Kecamatan Cerme, Gresik dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh karena mencabuli bocah perempuan usia 3 tahun.
Jaksa Nurul Istianah usai sidang tertutup, Rabu (31/1/2024), menyebutkan, terdakwa melakukan hal tersebut pada Oktober 2023.
Terdakwa yang masih bertetangga dengan korban melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali.
Perbuatan terdakwa terungkap ketika korban sakit demam. Ketika akan diganti pampers oleh orang tuanya, korban mengatakan sakit pada bagian alat kelaminnya.
Kecurigaan tersebut langsung direspons oleh orangtua korban dan korban menyebutkan bahwa pelakunya adalah Om Jefri.
Dari keterangan saksi dan keterangan korban dalam persidangan, terdakwa Puji Harianto alias Om Jefri terbukti melanggar Pasal 6 huruf C, Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara, majelis hakim diketuai Ari Karlina menunda persidangan tersebut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.