Berita Gresik Hari Ini

Modus Dewi Sukmawati Curi HP di 9 Rumah Yatim Wilayah Gresik

Terdakwa Dewi Sukmawati (53), warga Dupak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Surabaya, menjadi terdakwa maling HP di panti asuhan anak yatim piatu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
MALING HP – Terdakwa Dewi Sukmawati usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (5/2/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa Dewi Sukmawati (53), warga Dupak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Surabaya, menjadi terdakwa maling HP di rumah pengasuhan anak yatim.

Perempuan yang tinggal di Perumahan Taman Puspasari, Kelurahan Klurak Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo itu diadili di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (5/2/2024).

Jaksa A.A Ngurah Wirajaya menguraikan, terdakwa mencuri HP di beberapa rumah yatim di wilayah Gresik.

Mulai dari wilayah Kecamatan Menganti, Driyorejo, Duduksampean, Cerme dan Balongpanggang. Total kasus pencurian sekitar 9 tempat.

Biasanya, Dewi Sukmawati memesan tukang ojek untuk mengantar ke rumah anak yatim.

Dia kemudian melakukan berbagai cara, mulai menukarkan uang dan melakukan ritual kesehatan di rumah korban sampai ada kesempatan mencuri HP.

Setelah berhasil mencuri HP milik korban, terdakwa langsung menjualnya di wilayah Surabaya.

“Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari terdakwa,” kata Ngurah Wirajaya, usai sidang. 

Hakim ketrua Etri Widayati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,” kata Hakim Etri Widayati. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved