Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Akan Bangun Pusat Kuliner yang Diperuntukkan bagi PKL Alun-Alun Merdeka
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berujar, keberadaan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka saat ini tidak sesuai dengan keperuntukannya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akan menata pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Alun-alun Merdeka.
Penataan ini rencananya juga akan berlanjut hingga di koridor Kayutangan Heritage. PKL akan berada di satu titik sebagai pusat kuliner.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berujar, keberadaan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka saat ini tidak sesuai dengan keperuntukannya.
Seharusnya, kawasan Alun-alun Merdeka bebas dari PKL karena merupakan kawasan ring 1, pusat wisata dan pemerintahan.
Keberadaan PKL sempat ditertibkan ketika Alun0alun baru selesai direnovasi beberapa waktu lalu. Satpol PP gencar menertibkan setiap kali ada PKL yang melanggar.
Belakangan, kedisiplinan kerja Satpol PP berkurang dan PKL kembali berjualan di bagian luar dan dalam Alun-alun Merdeka.
Dalam kondisi tertentu, sampah yang ditinggalkan cukup banyak. Kawasan Alun-alun Merdeka pun kotor.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Alun-alun Merdeka yang juga sebagai ruang hijau, merupakan kawasan bebas PKL.
Meskipun menyalahi aturan, Wahyu menuturkan, pihaknya bakal melakukan pendekatan humanis untuk penyelesaian masalah ini. PKL akan diakomodir dengan cara memfasilitasi titik jualan.
"Ini akan kami lihat peluang pada desain revitalisasi yang dilakukan Bank Jatim melalui CSR. Jika memungkinkan, akan dibuatkan satu titik untuk PKL," terang Wahyu, kemarin.
Pemkot Malang mencari tempat mana saja yang berpotensi untuk mewadahi pedagang tersebut. Mereka juga akan melakukan kajian sehingga penempatannya nanti benar-benar ideal untuk jualan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menekankan, pemerintah tidak melarang PKL berjualan. Hanya saja, perlu diperhatikan tempat atau titik yang sudah ditetapkan sesuai peraturan, sebagai kawasan bebas PKL.
Sebelum sentra PKL dibuat, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sebagai penekanan Alun-Alun Merdeka merupakan kawasan steril PKL.
"Mungkin banyak pedagang masih belum mengatahui perda tersebut. Nanti kami akan melakukan sosialisasi ke mereka," tuturnya.
Dipaparkan Eko, berdasarkan Perda No 2 Tahun 2012 pada Pasal 21 dijelaskan, setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Pedagang Kaki Lima (PKL)
Kota Malang
Wahyu Hidayat
Eko Sri Yuliadi
Alun-alun Merdeka
Kayutangan Heritage
SURYAMALANG.COM
PKL
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.