Berita Probolinggo Hari Ini

Pegiat Antikorupsi Sebut KPK Lamban Sidangkan Kasus Bekas Bupati Probolinggo dan Suami

#PROBOLINGGO - Kami berharap serta meminta agar KPK segera menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Pegiat Anti Korupsi memasang banner berisi dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk lekas menuntaskan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Pegiat Anti Korupsi memasang banner berisi dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk lekas menuntaskan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin.


Belasan banner tersebut mereka pasang di Jalur Pantura, tepatnya di depan wisata Pantai Bentar, Jalan Raya Desa Curahsawo Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo


"Kami berharap serta meminta agar KPK segera menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata pegiat antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin, Rabu (7/2/2024). 

Dia menilai, penanganan kasus gratifikasi dan TPPU terkesan lambat. 


Pasca vonis kasus jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di 2022, hingga kini kasus gratifikasi dan TPPU belum juga masuk meja hijau. 

bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin korupsi
Pegiat Anti Korupsi memasang banner berisi dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk lekas menuntaskan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin.


Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Tantri dan Hasan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan dalam perkara jual beli jabatan Pj Kades. 


"Kami sebagai pegiat anti korupsi menilai KPK sangat terkesan lambat. Sampai hari ini perkara gratifikasi dan TPPU belum disidangkan. Karenanya, kami memberikan dukungan kepada KPK agar segera menuntaskan dua perkara itu," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved