Berita Malang Hari Ini

Pencurian Sepeda Motor dengan Kunci T Marak Terjadi di Kabupaten Malang, Dijual Mulai 2,5 Juta

Kasus pencurianm kendaraan sepeda motor menggunakan kunci leter T marak terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Pencuri banyak memanfaatkan kelengahan pe

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com/Purwanto
Sejumlah barang bukti dan tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kasus curanmor di halaman Polres Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap 29 kasus dan menangkap 10 pelaku kejahatan serta menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit kendaraan roda empat dan 22 unit kendaraan roda dua. Hasil curanmor yang diamankan petugas dalam kasus tersebut sepanjang Januari 2024 hingga 9 Februari 2024. 

Laporan wartawan SURYA MALANG Lu'lu'ul Isnainiyah

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus pencurian kendaraan sepeda motor menggunakan kunci leter T marak terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Pencuri banyak memanfaatkan kelengahan pemilik saat melakukan aksinya.

Satreskrim Polres Malang mengungkap 29 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang selama awal Januari hingga 9 Februari 2024. Dari 29 kasus, polisi telah mengamankan sepuluh tersangka.

Dari sepuluh tersangka, delapan diantaranya pelaku pencurian dan dua tersangka merupakan penadah.

Para tersangka pencurian yakni Ubaidilah Nurohman (19), Slamet (44), Sa'at (48), Ropii (27), Fathul Rohman (33), Fathor Rozi (34), Suprin (48), dan Samsul Arifin (45). Lalu, penadah di antaranya Witono (28) dan Suyadi (67).

Di antara delapan pencuri, salah satunya Slamet (44) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini mengaku baru dua bulan ini mencuri kendaraan sepeda motor.

Ia mengaku otodidak untuk membobol kunci rumah motor menggunakan kunci leter T. Sasarannya sepeda motor yang terparkir sembarangan.

"Saya gak belajar dari mana-mana. Langsung pake kunci T," ujar Slamet dihadapan awak media dalam press release di Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Selama dua bulan menjalankan aksinya, Slamet telah menggasak enam kendaraan sepeda motor yang kemudian dijual ke penadah.

Ia menjual sepeda motor dengan harga di luar pasaran yang ada. Yakni untuk sepeda motor ia jual kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Dari hasil curiannya, Slamet mengaku uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya nggak kerja, uangnya buat makan," jelasnya.

Sementara itu, penadah yang dimaksud oleh Slamet yakni Witono (28) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Witono yang juga hadir dalam ungkap kasus mengaku mengenal Slamet sejak 2 bulan lalu. Selama kurun waktu dua bulan itu, Witono telah menerima 5 unit sepeda motor yang dijual oleh Slamet.

"Ditawari ya saya beli, ada yang harganya Rp 2,5 juta sampai Rp3 jita. Lalu saya jual ambil untung Rp500 ribu per motor," kata Witono.

Biasanya, ia menjual motor curian tersebut melalui platform Facebook. Ia sudah terbiasa melakukan jual beli motor sejak 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved