Berita Malang Hari Ini

Isi Buku Harian Istri di Malang Dipaksa Suami Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Dianggap Pembantu

Isi buku harian istri di Malang dipaksa suami minum pembersih lantai hingga tewas, selama ini cuma dianggap pembantu.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah/Purwanto
DDM (40) (tengah) tersangka di Malang paksa istri minum pembersih lantai hingga tewas, korban selama ini dianggap pembantu 

SURYAMALANG.COM, - Isi buku harian istri di Malang dipaksa suami minum pembersih lantai hingga tewas diungkap polisi. 

Dalam buku harian tersebut, korban menulis keluh kesahnya terhadap perlakuan suami selama ini. 

Istri yang dipaksa minum pembersih lantai tersebut adalah DS (41) sedangkan suami atau pelaku adalah DDM (41). 

Pasangan suami istri itu tinggal di Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR), Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

DS pun tewas di rumahnya sendiri pada Rabu (25/1/2024).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan dalam buku hariannya, korban semasa hidup menulis hubungannya dengan sang suami yang tidak pernah akur.

Hal tersebut juga diperkuat dari keterangan para aksi.

“Dari diary korban ini melambangkan bahwa kurang akur. Salah satu kutipannya: ‘Di rumah cuma main HP, nggak pernah ngajak ngobrol istri. Istri dianggurin dianggap pembantu, tapi nggak digaji'," kata Gandha mengutip tulisan diary korban pada Senin (12/2/2024).

Baca juga: Penjelasan Chef Juna Geger dengan Sopir Truk Nyaris Jadi Korban, Asal Belok, Ngebut dan Ugal-ugalan

Artikel Kompas.com 'Isi 'Diary" Perempuan di Malang yang Tewas Diracun Suami'.

Rumah TKP kasus KDRT suami diduga cekoki cairan pembersih lantai ke istrinya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (25/1/2024)
Rumah TKP kasus KDRT suami diduga cekoki cairan pembersih lantai ke istrinya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (25/1/2024) (SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Gandha mengatakan antara pelaku dan korban saling curiga masing-masing memiliki selingkuhan.

“Jadi keduanya, pelaku dan korban, sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain, maupun wanita idaman,” terang Gandha.

Gandha juga menjelaskan dalam buku harian korban, ada curahan korban yang tak suka dengan suaminya yang sering memuji perempuan lain.

"Isinya buku diary ungkapan curahan isi hati korban selama hidup yang dugaan kami mengarah kepada suami atau pelaku," tutur Gandha. 

Selain itu dalam buku harian tersebut juga terungkap jika korban kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.

"Kemudian puncaknya pada 24 Januari 2024 mereka sempat bertengkar," jelas Gandha.

Kini pelaku yang merupakan warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti.

Polisi menemukan alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan korban tewas karena keracunan cairan.

Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan polisi telah mengamankan beberapa bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktikkan kembali adegan orang tuanya pada saat kejadian.

Lalu, ada ponsel korban, buku harian, pakaian korban, dan lainnya

Kronologi Korban Dipaksa Minum Pembersih Lantai

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan di hari kejadian korban dan pelaku bertengkar hebat.

Saat itu korban masuk ke dalam kamar mandi disusul oleh suaminya yang membawa gelas berisi cairan pencuci lantai.

"Di dalam kamar mandi, yang kebetulan tidak dikunci, Y (anak keduanya) melihat ayahnya memaksa ibunya meminum cairan itu," ungkap Gandha.

Saat itu anak mereka sempat menegur ayahnya agar tak melakukan tindakan itu kepada sang ibu.

"Yah, jangan begitu," kata Ganda menirukan ucapan Y. 

Baca juga: Foto Mayor Teddy Saat Muda Bersanding dengan AHY, Annisa Pohan Ingatkan Para Cewek: Hati-hati

Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024).
Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Korban lantas keluar dari kamar mandi dalam kondisi basah kuyup, lalu muntah-muntah.

"Saat itulah, korban menyuruh Y meminta pertolongan kepada tetangganya," beber Gandha.

Hal itu diperkuat oleh keterangan salah satu tetangganya, D (57).

Tetangga D mengatakan pada Rabu (24/1/2024) pagi terdengar teriakan pertengkaran dari dalam rumah pasangan suami istri itu.

"Tidak lama anak nomor duanya, Y yang masih berusia 5 tahun keluar minta air kepada saya. Dengan terbata-bata dan menangis ia bilang kalau ibunya minum racun," tutur D. 

Selanjutnya, D bersama tetangga lainnya mendatangi rumah korban, dan menemukan korban dalam kondisi telentang dengan mulut berbusa.

"Warga di sini langsung membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, Pak Ditya (pelaku) sudah tidak ada di rumah, sudah keluar," imbuh D, 

D juga mengatakan pelaku dan korban terlihat tidak akur karena kerap bertengkar di dalam rumah.

"Ya, kami kerap mendengar mereka bertengkar hingga suara yang lantang," ujar D. 

"Mungkin ada kalau dua atau tiga kali (korban mengadu terkait KDRT). Tetapi itu sudah lama, mungkin sekitar satu tahun yang lalu," jelas D.

Meski sering mengalami penganiayaan, ujar D korban menolak untuk melaporkan suaminya.

"Jadi, korban ini mengadu telah ditendang oleh suaminya. Sudah saya ajak ke puskesmas dan melaporkannya ke polisi, ternyata korban tidak mau," sambung D. 

Menurut D, kondisi rumah tangga DMM dan korban sudah mulai membaik selama setahun.

Sebagai tetangga D juga tidak menyangka korban akan tewas akibat perbuatan suaminya sendiri.

"Habis itu, saya sudah enggak pernah lagi mendengar keributan. Kemudian, korban ini hamil dan melahirkan. Makanya, saya pikir sudah baik-baik saja. Ternyata malah fatal seperti ini," tandas D. 

Hal senada juga disampaikan Ketua RT setempat, Ali Masyudi. 

Ali Masyudi menyebut pelaku dan korban selama ini sering cek-cok dan korban sering mengalami kekerasan dari suaminya.

"Sudah sekitar empat kali korban datang ke saya, mengeluh sering mendapat kekerasan dari suaminya. Saya sudah pernah menyarankan untuk lapor polisi, tapi beliaunya tidak mau," terang Ali Masyudi.

Kini pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

(SuryaMalang.com|Luluul Isnainiyah)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved