Berita Malang Hari Ini

Pak RT Tersangka Pembakaran Bendera PDIP Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang Tapi Tak Ditahan

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dilakukan oleh penyidik Polres Malang ke Kejari Kabupaten Malang, Kamis (15/2/2024).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ Kejari Kabupaten Malang
Kejari Kabupaten Malang terima pelimpahan tersangka (tengah) dan barang bukti dari penyidik Polres Malang, Kamis (15/2/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dilakukan oleh penyidik Polres Malang, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Berkas Perkara Pembakaran Bendera PDIP oleh Pak RT di Ngajum Malang Dinyatakan P21 oleh Jaksa

Maka selanjutnya, perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

"Sekira pukul 09.30 WIB kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka juga dihadirkan langsung," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto.

Pelimpahkan barang bukti berupa korek api, bendera bekas dibakar, tiang setinggi 3,5 meter yang terbuat dari bambu. Lalu screenshot percakapan setelah video pembakaran yang tersebar di WhatsApp.

Dalam pelimpahan tersebut juga dihadirkan sentra Gakkumdu Kabupaten Malang dan juga Bawaslu selaku pihak yang menangani perkara ini.

Deddy menjelaskan, usai menerima pelimpahan ini selanjutnya akan diserahkan ke PN Kepanjen untuk disidangkan perkiraan Minggu depan.

"Isnya Allah dalam waktu dekat dan tidak ada halangan kami akan limpahkan ke pengadilan besok," jelasnya.

Sementara itu, tersangka pembakaran bendera, HT, Ketua RT di Desa Ngajum tidak dilakukan penahanan.

Meski telah dilaksanakan pelimpahan tersangka, namun tersangka HT hanya dikenakan wajib lapor.

Alasan tersangka tidak ditahan karena sangkaan pasal yang dikenakan yakni Pasal 491 UU nomor 7 tahun 2017 tentang mengacaukan menghalangi, jalannya kampanye pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

"Oleh karena sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a pidana di bawah lima tahun, secara subjektif tidak bisa melakukan penahanan," tukasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved