Berita Malang Hari Ini

Berkas Perkara Pembakaran Bendera PDIP oleh Pak RT di Ngajum Malang Dinyatakan P21 oleh Jaksa

Kejari Kabupaten Malang menyatakan berkas perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan oleh HT, ketua RT di Ngajum telah P21

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kejari Kabupaten Malang
Penyerahan berkas perkara pembakaran bendera partai dari perwakilan Polres Malang (kiri) ke perwakilan Kejari Kabupaten Malang (kanan), Senin (12/2/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALAMG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyatakan berkas perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan oleh HT, ketua RT 04/RW 01 Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang telah lengkap atau P21.

"Kemarin dinyatakan P21 (berkas perkara) lengkap)," ujar Rendy Aditya, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Selasa (13/2/2024).

Rendy mengatakan, usai dinyatakan P21 selanjutnya akan dilakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan.

Rencananya, tahap 2 akan dilakukan Kamis (15/2/2024) dengan menghadirkan tiga elemen dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sentra Kabupaten Malang.

"Tahap 2 masih menunggu Gakkumdu, nanti ada dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu kita hadirkan semua," jelasnya.

Sementara, terhadap tersangka HT tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan hanya satu tahun.

"Sejauh ini nggak ditahan. Nggak bisa ditahan juga karena ancaman hukumannya hanya satu tahun," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah menetapkan HT sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan atau tahap 1 pada 7 Februari 2024.

Kemudian, hari ini kejaksaan menyatakan berkas tersebut telah lengkap.

Sementara itu, terkait motif pembakaran yang dilakukan oleh HT, Kholis menyampaikan karena dendam pribadi tersangka terhadap warga setempat.

"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sentra Kabupaten Malang melimpahkan laporan beserta barang bukti pembakaran bendera parpol ke Polres Malang.

Di mana, tindak pidana pembakaran bendera parpol yang dilakukan HT telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved