Berita Malang Hari Ini

Gubernur LIRA Siap Laporkan Proyek Patung Bung Karno Rp 2,3 Miliar Karena Lelangnya Diikuti Satu CV

Gubernur LIRA Siap Laporkan Proyek Patung Bung Karno Rp 2,3 Miliar Karena Lelangnya Diikuti Satu CV

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Patung Bung Karno di Jalibar, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Gubernur LIRA Jatim, M Zuhdy Ahmadi, Senin (19/2/2024) siang, berniat melapor ke kejaksaan terkait proyek patung Bung Karno senilai Rp 2,3 miliar karena lelangnya diduga sarat permainan.

Sebab, sudah jelas-jelas lelangnya cuma diikuti satu peserta, namun tidak ditunda dan malah CV yang beralamatkan di Jalan Ikan Arwana, Kelurahan Tunjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu dimenangkan.

"Iya, mau saya laporkan. Cuma, saya dapat informasi kalau pak kajari hari ini tidak ada di kantor, sehingga kami tunda dulu meski sudah hampir berangkat," ujar pria yang biasa dipanggil Didik kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/2/2024).

Apa yang membikinnya tergerak untuk melapor, Didik mengaku gemes karena terkesan kalau para penegak hukum seperti tak berdaya setiap kali berhadapan dengan proyek yang ditangani Dinas PUPR Cipta Karya.

"Ada apa, kok terkesan sakti?" ungkapnya.

Bayangkan, lanjut dia, proyek patung itu nilainya Rp 2,3 miliar, mestinya lelangnya diikuti banyak peserta bukan satu CV seperti itu, dan malah dimenangkan.

Namun demikian, yang membuat heran Didik, kok tak ada penegak hukum yang bersemangat untuk menyelidikinya, ada apa?

"Wong, itu banyak dipersoalkan orang, termasuk rekanan lain karena lelangnya diduga sudah dikondisikan, sehingga CV yang lain, tak bisa ikut."

"Selain itu, nilai proyeknya, yang Rp 2,3 miliar juga dianggap kemahalan karena di daerah lain, pembuatan patung seperti itu cuma di bawah Rp 500 juta," ungkapnya.

Bukan cuma itu, yang membikin Didik kian curiga saat menelusuri alamat kantor CV itu.

Ternyata, alamatnya berada di rumah biasa, yang tak layak kantor. Selain, tak ada papan nama CV pemenang itu, juga tak terlihat ada karyawan, bahkan kondisi rumah itu cukup sepi.

"Aneh, wong penghuninya saja tak tahu sama sekali tentang CV itu karena dia itu memang bukan kontraktor," ungkapnya.

Selain Didik yang akan melaporkan proyek itu, Rudi S, koordinator Malang Coruption Monitoring (MCM), juga berniat sama untuk melapor ke kejaksaan.

Menurut Rudi, apa kejaksaan masih ragu dengan analisa dua ahli, yakni Dr Prija Djatmika SH MH, kriminolog Universitas Brawijaya (UB) Malang dan Prof Dr Sidik Sunarya SH MSi M Hum, guru besar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Seperti yang dikatakan oleh dua ahli hukum pidana itu, papar Rudi, proses lelangnya bukan cuma ditengarai adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dengan pihak swasta atau CV namun juga ada dugaan niat jahat.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved