Berita Malang Hari Ini
Izin Amdal WTP Pandanwangi Kota Malang Belum Selesai
Perusahaan Umum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, menyatakan izin analisis dampak lingkungan proyek water treatment plant di Kelurahan Pandanwangi
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, menyatakan izin analisis dampak lingkungan proyek water treatment plant di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang belum selesai.
Sejauh ini, PJT I tengah menyelesaikan sejumlah komponen untuk menyelesaikan perizinan.
Fahmi Hidayat yang ditemui di sela-sela acara HUT ke-34 PJT I di Hotel Grand Mercure, Senin (19/2/2024) menjelaskan, jika izin Amdal telah dikantongi, maka proyek segera dikerjakan kembali.
Ia memperkirakan, pengerjaan WTP di Kelurahan Pandanwangi bisa dimulai kembali mendekati Mei 2024.
"Sebentar lagi akan selesai izin Amdalnya, jadi kami bisa lakukan percepatan. Ya mudah-mudahan keterlambatan kemarin yang terjadi bisa segera kami kejar," ujar Fahmi, Senin (19/2/2024).
Proyek WTP awalnya diperkirakan rampung pada Desember 2023. Akibat tidak adanya izin Amdal proyek yang diprakarsai oleh PJT I tersebut, pengerjaan sempat dihentikan sementara.
Lokasi menuju proyek sempat ditutup. Ada garis larangan masuk ke lokasi proyek. Kondisi itu tidak berlangsung lama, beberapa hari setelah dilarang beroperasi karena izin Amdal tidak ada, kegiatan pembangunan masih terjadi di lokasi.
Hingga saat ini, meski izin Amdal belum ada, masih terlihat ada kegiatan di tempat proyek. Akses ke lokasi juga terbuka. Tidak ada lagi peringatan larangan masuk seperti awal peringatan. Dikonfirmasi mengeni hal ini, Fahmi mengaku tidak tahu.
Ia hanya mengetahui bahwa proyek sedang berhenti dikerjakan karena masih ada penyelesaian izin Amdal. Pihaknya baru baru bisa memulai kembali proyek ketika izin sudah selesai dikantongi.
"Saya kurang tahu operasional masih berjalan, tapi intinya kami akan menunggu proses Amdal. Saya belum dapat info, apakah ada kegiatan operasi konstruksinya atau tidak. Setahu saya, kami diminta berhenti ya tidak melakukan kegiatan konstruksi," papar Fahmi.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso tidak bisa dimintai keterangan mengenai hal ini. Ia bergegas masuk ke mobil dinas setelah mengikuti acara di Hotel Grand Mercure.
Proyek WTP di Kota Malang digadang-gadang menjadi solusi atas permintaan air minum masyarakat. Pemerintah Kota Malang bersama PJT I berkomitmen membangun tempat pengelolaan air dari sungai menjadi layak konsumsi.
Dalam perjalanan pembangunannya, izin Amdal yang harusnya dikantongi di awal bermasalah. Proyek tersebut dibangun tanpa ada izin Amdal. Cacat administrasi itu banyak disorot masyarakat.
Pengajar Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr Purnawan Dwikora Negara mengingatkan pemerintah agar bertanggungjawab menjaga keberlangsungan hidup. Menurutnya, dalam UU Lingkungan, penanggungjawab utama kelestarian lingkungan adalah pemerintah.
Oleh sebab itu, pemerintah baik di tingkat pusar, provinsi maupun kota/kabupaten harus bisa memberikan contoh yang baik mengenai pelaksanaan aturan terhadap dampak lingkungan.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.