Berita Malang Hari Ini

Susahnya Syarat Gambar untuk Izin PBG di Malang, Notaris : Van Gogh dan Da Vinci Pasti Angkat Tangan

Susahnya Syarat Gambar untuk Izin PBG di Malang, Notaris : Van Gogh dan Da Vinci Pasti Angkat Tangan

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
Instagram/vangoghmuseum
Lukisan wajah Vincent Willem van Gogh. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Munculnya pemberitaan terkait ribetnya kepengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Malang, terutama buat persyaratan pendirian pabrik, bukan cuma dikeluhkan pemohon.

Seorang notaris muda, mengaku punya pengalaman traumatik saat mengurus izin PBG dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sebab, bukan cuma jelimet, namun dirinya harus riwa-riwi ke kantor Cipta Karya, untuk melengkapi persyaratan gambar yang seringkali bikin ahli gambar sampai menyerah.

Mereka merasa tak mampu memenuhi persyaratan gambar yang diminta Cipta Karya, karena selalu berubah-ubah terus setiap kali dipenuhi.

"Pelukis dunia seperti Van Gogh, dan Leonardo Da Vinci yang melukis Monalisa pun, mungkin bisa angkat tangan kalau disuruh membikin gambar buat pengajuan persyaratan izin PBG dan SLF," kelakar notaris pria yang kantornya tak jauh dari Pemkab Malang itu, Senin (26/2/2024).

Makanya, lanjut dia, jika bukan konsultan yang ditunjuk oleh orang dalam Cipta Karya, tak akan mampu membikin gambar itu. Tentu saja, kalau kian molor kepengurusannya kian membengkak biayanya.

Misalnya, jika yang diurus itu lahan perumahan, maka harus mengajukan izin site plan dulu sebelum mengurus PBG dan SLF. Itu prosesnya lebih rumit lagi karena butuh minimal 12 rekom dari masing-masing dinas.

Dan, masing-masing rekom itu harus 'disetujui' konsultan yang ditunjuk oleh orang dalam dinas. Di antaranya, ada rekom PDAM yang terkait air yang akan dipakai di perumahan itu, rekom bebas banjir (peil banjir), dll.

"Persyaratannya jelimet dan lebih mudah persyaratannya untuk mencalonkan bupati, karena cuma butuh satu rekom dari partai," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baru usai mengurus site plan, yang lamanya sekitar setahun lebih itu, dilanjutkan mengurus izin PBG dan SLF. Itu biayanya per kavling bisa antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta sehingga tak heran kalau harga perumahan itu kian hari kian tak mampu dibeli oleh masyarakat kebanyakan.

Sebab, biaya kepengurusan izinnya yang beraneka jenis itu juga tak sedikit. Bisa-bisa setelah jadi rumah dan siap dijual, biaya perizinannya bisa sampai Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per kavlingnya.

"Itu perumahan. PBG buat rumah tinggal, biayanya juga mahal dan jelimet. Itu berkisar antara 6 juta sampai Rp 15 juta per rumah. Apalagi sampai ruko, gudang, lebih-lebih pabrik, bisa 20 kali biaya PBG buat rumah tinggal. Sebenarnya, pengusaha itu tak ada masalah dikenai biaya seperti itu, asal ada kepastian selesainya," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Malang Corruption Monitoring, Rudi Soemo SH, meminta agar Cipta Karya mencarikan solusi, bukan cuma kaku seperti itu sehingga bisa membuat pengusaha kabur dan membuka usaha di tempat lain karena proses perizinannya lebih luwes dan cepat, seperti di Kota Malang dan Pasuruan.

"Coba, Kami amati selama sebulan ini, jika tak ada perubahan, itu akan kami laporkan biar ada efek jera," tegas pengacara yang sering menangani kasus kepailitan pabrik di Jakarta.

Sedangkan Prof Dr Sidik Sunarya SH MSi M Hum, guru besar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyayangkan kalau masih ada pelayanan birokrasi yang masih membikin pemohon pontang-panting seperti itu.

"Jangan sampai ribetnya pelayanan itu, ujung-ujungnya berkorelasi dengan biaya. Jika belum ada reformasi birokrasi, ya penegak hukum harus turun, meski tanpa ada pengaduhan," tegas Wakil Rektor 1V UMM ini.

Nurman Ramdansyah, Pj Sekda belum bisa dikonfirmasi terkait banyaknya pemohon yang kerepotan memenuhi persyaratan pengajuan izin PBG dan SLF itu.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved