Berita Jember Hari Ini

Kasus Pembongkaran Makam Nenek di Jember Akibat Sengketa Tanah Dilaporkan ke Polisi

Keluarga Almarhum mendatangi Mapolsek Bangsalsari Jember untuk melaporkan SA Mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari yang diduga telah membeli tanah

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
Keluarga Almarhum Nenek Ti'a atau Mbah Sumila mendatangi Polsek Bangsalsari Jember, atas kasus pembongkaran makam. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kasus pembongkaran makam Almarhum Nenek Ti'a atau Mbah Sumila (70) di Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, dibawa ke aparat penegak hukum.

Keluarga Almarhum mendatangi Mapolsek Bangsalsari Jember untuk melaporkan SA Mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari yang diduga telah membeli tanah pemakaman tersebut.

Anak Nenek Ti'a, Asmad, mengaku tidak terima dengan ulah SA yang telah meminta pembongkaran makam ibunya, padahal baru saja dikubur.

"Kejadian kemarin itu kita keberatan. Kami anak-anaknya. Artinya tanah kuburan itu bukan hak milik perorangan. Itu hak milik orang tua saya, yang punya keluarga saya."

"Jadi yang meninggal ya ditaruh (dimakamkan) di situ. Itu pesan kakek-kakek dulu," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Kisah Pilu Kematian Mbah Sumila di Jember, Pagi Dikubur, Siang Hari Makamnya Dibongkar Secara Paksa

Menurutnya, klaim SA sepihak atas penguasaan lahan pemakaman keluarga tersebut jelas salah karena tanah tersebut tidak pernah di jual.

"Tanah itu (tempat memakamkan) tidak dijual ke pihak SA. Pengakuan yang (katanya) menjual itu. Itu (lokasi permakaman) tidak di jual," ucap Asmad.

Sebetulnya, kata Asmad, mantan petinggi Desa Tugusari tersebut hanya menguasai lahan, dikawasan rerimbunan bambu yang berdekatan dengan lokasi pemakaman.

"Saat itu yang diminta hanya (rerimbunan) bambu. Nah bambu-bambu itu yang ikut (hak milik) bapak Mantan Kades. Ada selingkar bambu itu hanya dikasih," sambungnya.

Namun karena kemarin  tidak mau ribut dengan SA, Asmad mengaku terpaksa mengalah dan memindahkan lokasi pemakaman ibunya di dekat musala dekat rumah anggota keluarganya.

"Sampai sekarang juga belum ada mediasi. Karena memang (lahan permakaman) itu hak kami untuk menguburkan di sana," ucapnya.

Proses pembongkaran makam lansia di Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Sabtu (24/2/2024).
Proses pembongkaran makam lansia di Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Sabtu (24/2/2024). (SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi)

Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Kata dia, hal itu sebetulnya sengketa tanah antara keluarga Nenek Ti'a dengan mantan Kades Tugusari berinisial SA itu.

"Intinya beliau (keluarga almarhumah Nenek Ti'a), melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah," ujarnya.

Hasil keterangan yang telah diperoleh, Beny mengatakan awalnya, lahan tersebut milik Almarhum Pak Jamina. Masih buyut dari Bu Sumila (Nenek Ti'a).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved