Berita Surabaya Hari Ini

Pasal Penistaan Agama untuk Samsudin dari Blitar Serta Tim Video Tukar Pasangan Jaminan Surga

Samsudin asal Blitar itu membuat heboh gara-gara potongan videonya memperbolehkan seseorang bertukar istri asalkan sama-sama suka. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Samsudin yang berlagak sakti dan menjuluki diri sebagai Gus dari Padepokan 'Nur Dzat Sejati' di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar saat di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024).  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim sedang membidik dua tersangka lain dalam kasus viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga. 

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan status tersangka pada Samsudin yang menjuluki diri sebagai Gus dari Padepokan 'Nur Dzat Sejati' di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar

Pria berlagak sakti yang triknya pernah dibongkar Pesulap Merah alias Marcel Radhival itu berusaha membangkitkan channel YouTube-nya melalui unggahan video yang akhirnya viral di channel YouTube Mbah Den (Sariden).

Informasinya, kedua calon tersangka itu merupakan pihak yang membantu Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut. 

Yakni, sosok berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut. 

Kemudian sosok FI yang bertugas mengunggah video tersebut ke channel YouTube yang dikelola Samsudin. 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah. 

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. 


"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," ujarnya di lobi Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024). 

"(2 calon tersangka) peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya. 

Kemudian, apa peran Samsudin dalam video yang viral itu. Charles menerangkan, Tersangka Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu. 


Dan video konten yang dibuat oleh Samsudin itu, ternyata memang dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.


"(Peran Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," terangnya. 


Kepada penyidik, ternyata Samsudin sengaja membuat konten video dengan jalan cerita seperti itu untuk memperoleh popularitas; penonton dan subscriber akun channel YouTube yang dikelolanya. 

"Ya dia berharap bisa menaikkan kontennya dia dan dapat subscriber banyak di YouTube," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved