Berita Bangkalan Hari Ini

Fakta Hasil Otopsi Kepala Bayi Tertinggal di Rahim di Bangkalan Versi Dokter Forensik RSUD Syamrabu

Dari pemeriksaan luar autopsi, ditemukan kepala bayi terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul, terpotong tumpul

Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura/Edo
Dr Edy Suharta, Sp F (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Chotibah dalam jumpa pers di kantor Dinas Kominfo Pemkab Bangkalan, Selasa (12/3/2024)     

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Kasus tertinggalnya kepala bayi perempuan dalam kandungan seorang ibu menjadi perhatian serius Pemkab Bangkalan.

Tiga dokter spesialis dihadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam gelaran jumpa pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Bangkalan, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Kepala Bayi Terputus dan Tertinggal dalam Rahim, Ini Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan

Ketiga dokter itu terdiri dari spesialisasi obstetri dan dinekologi (obgyn) atau kandungan RSIA Glamour Husada Kebun, Bangkalan, dr Surya Haksara, spesialisasi anak, dr Moh Shofi, SpA, serta spesialisasi forensik, dr Edy Suharta, Sp F.

Hadir pula dalam kesempatan jumpa per situ Kepala Dinkes Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain.

Dr Edy membeberkan hasil otopsi terhadap jenazah bayi perempuan yang diterima pihak RSUD Syamrabu Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024 lalu.

Sejumlah fakta hasil aoutopsi dipaparkan dokter Edy , berdasarkan pemeriksaan luar dan dalam.

Dari pemeriksaan luar, ditemukan kepala bayi terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul, terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang.

“Lalu pengelupasan kulit pada kepala, dada, perut anggota gerak atas dan bawah yang menunjukkan jenazah itu sudah meninggal lama di dalam kandungan, yaitu sekitar 8-10 hari yang disebut maserasi, pengelupasan kulit berwarna putih kecoklatan,” beber dr Edy.

Dr Edy memaparkan, jenazah bayi perempuan itu berusia kurang lebih 8 bulan berdasarkan panjang badan 40 CM, berat badan kurang dari normal yakni 1.150 gram atau 1,1 kilogram.

Lingkar kepala bayi juga kurang dari normal yakni 26 centimeter, angka normal yakni 36 centimeter.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan dalam dengan melakukan tes apung paru-paru, mencelupkan paru-paru. Hasilnya menunjukkan negatif atau paru-paru tenggelam.  Bayi ini memang tidak sempat bernafas. Artinya, bayi meninggal dalam kandungan. Kalau mengapung, itu artinya positif, ada udara dalam paru,” pungkasnya.  

Sebagai informasi, Jumpa pers Pemkab Bangkalan digelar sebagai respon atas beredarnya video seorang perempuan bernama Mukarromah (25) , ibu yang melahirkan bayi korban, yang diunggah melalui akun Instagram sekitar empat hari yang lalu dengan judul;  “EXCLUSIVE, keterangan korban dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung Bangkalan”. 

Di awal video berdurasi 6 menit itu, perempuan yang diketahui berasal dari Kabupaten Sampang itu menjawab pertanyaan seorang pria, bahwa dirinya adalah ibu yang melahirkan di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan.

Mukarromah mengungkapkan awalnya pergi ke bidan kampung dan dirujuk ke Puskesmas Kedungdung Bangkalan.

Setiba di Puskesmas, dirinya meminta rujukan karena ingin melahirkan secara operasi di Kota Bangkalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved