Berita Surabaya Hari Ini

Cara Ronald Tannur Bunuh Janda Kekasihnya asal Sukabumi di Surabaya Versi Jaksa

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tiktok
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024).

Jaksa membacakan surat dakwaan, sedangkan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Lisa Rahmat, pengacara terdakwa, hanya menyatakan, "Terkait dakwaan ada keberatan, tapi kami tidak ajukan."

Lisa lalu berjalan pergi meninggalkan ruang sidang.

Semula, majelis hakim memberikan petunjuk kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Namun, tepat pada hari yang sudah ditentukan, terdakwa tidak hadir.

Hakim ketua, Erintuah Damanik, memerintahkan jaksa menghadirkan langsung terdakwa, tidak lagi menjalani sidang secara daring.

Jaksa perkara ini adalah M Darwis, Furhkon Adi Hermawan dan Siska Christian.

Mereka menyebut Ronald Tannur sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti di sebuah tempat di karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang, terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempat karaoke, cekcok masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil, korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran, pertengkaran belum selesai. Mereka meributkan siapa yang terlebih dulu memukul.

Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Gregorius Ronald Tannur, penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024).

Janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban, terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," ujarnya.

Pada bagian inilah, tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil. 
Seorang saksi lain kemudian memberitahu satpam bahwa ada perempuan yang tergeletak.

"Saksi FH dan AS (sekuriti) menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan korban, lalu dijawab terdakwa 'tidak kenal'," kata jaksa. Namun, setelah itu, Ronald  mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad, tempat korban tinggal.

Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Ronald diyakini melakukan perbuatan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved