Kronologi Satu Keluarga Kepergok Bunuh ART Mau Dikubur Diam-diam, Korban Disuruh Ngemis dan Disiksa

Kronologi satu keluarga kepergok bunuh ART mau dikubur diam-diam, selama ini korban disuruh ngemis dan disiksa.

|
Kolase Canva.com/ilustrasi/Youtube via TribunnewsBogor.com
Foto ilustrasi liang kuburan tidak terkait berita (kiri), satu keluarga (kanan) kepergok bunuh ART mau dikubur diam-diam, selama ini korban disuruh ngemis dan disiksa. 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi satu keluarga kepergok bunuh ART mau dikubur diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga korban terjadi di Padang, Sumatera Barat.

Satu keluarga yang kejam membunuh ART itu ada tiga orang terdiri dari ibu, anak, dan menantu.  

Sedangkan Asisten Rumah Tangga (ART) yang jadi korban adalah Nyimas Aryani (21) yang tewas pada 17 Desember 2023 lalu.

Nyimas Aryani merupakan warga Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Korban awalnya dipekerjakan sebagai ART di rumah para tersangka.

Baca juga: Cerita Eni Warga Surabaya Tertimpa Atap Saat Gempa Tuban, Lanjut Jualan Meski Syok, 5 Bangunan Roboh

Baca juga: Viral Pria Balas Pesan Pacar Pakai ChatGPT, Gadis Ini Kesal hingga Ingin Putus, Curhat Sakit Hati

Selain itu, Nyimas juga bekerja di rumah makan milik para tersangka tersebut.

Namun saat bekerja, korban justru dibunuh oleh para tersangka yang merupakan satu keluarga yakni Sri Hamdani (46), Daswanto (32) dan Nanda Kurnia Putri (23). 

Para tersangka pun niat menguburkan jenazah Nyimas Aryani secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga korban. 

Untuk mengelabui tetangga sekitar, tersangka mengaku kalau korban adalah adiknya.

Para tersangka juga mengatakan kalau korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca juga: Derita Maria Melahirkan di Tengah Jalan Gara-gara Rusak Parah, Sempat Kehujanan dan Jalan Kaki 2 Km

Baca juga: Kronologi Pengemis Kaya Roisa di Kediri Meninggal Punya Uang 300 Juta di Rumah, Tersimpan di 50 Tas

Pengakuan satu keluarga di Padang usai bunuh asisten rumah tangga yang dipaksa mengemis
Pengakuan satu keluarga di Padang usai bunuh asisten rumah tangga yang dipaksa mengemis (Kolase Youtube)

Warga pun kemudian datang untuk melayat ke rumah tersangka, namun saat memandikan jenazah korban, warga melihat adanya hal yang janggal.

"Pada saat memandikan jenazah korban terdapat luka-luka," kata Kasie Humas Polresta Padang, Ipda Yantie Delfina mengutip TribunnewsBogor, Sabtu (23/3/24).

Kemudian warga pun melaporkan kejanggalan itu kepada keluarga kandung korban.

"Keluarga yang membuat laporan, sehingga makamnya itu dibongkar dan diotopsi," jelas Ipda Yantie.

Kemudian polisi pun menangkap ketiga tersangka setelah dua bulan buron.

Baca juga: Pesan Perpisahan Samuel Rizal untuk Stevie Agnecya, 25 Dokter Bantu Menyembuhkan Hasilnya Nihil

Baca juga: Sosok Tito Pria Pengangguran Jadi Dokter Gadungan Vonis Hidup Pasien Sisa 2 Hari, Praktek 5 Tahun

Kepada polisi, tersangka Daswanto mengaku kesal dengan korban yang tidak bisa dilarang,

"Dibilangnya istriku membuat data bohong, ya dipanggilnya lah sama orang Polda itu kan. Dia (korban) bilang gak bermaksud katanya," jelas Daswanto di depan penyidik.

"Terus karena itu kau emosi sama dia?," tanya penyidik Polresta Padang saat pemeriksaan.

"Iya emosi jadinya bang," jawab Daswanto lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengungkap, korban juga dipaksa mengemis oleh para pelaku.

Hal itu dilakukan karena penghasilan dari usaha rumah makan mereka tidak maksimal.

“Anak dari tersangka mempunyai ide untuk mencari atau bisa menyuruh korban untuk melakukan pekerjaan lain,” jelas Iptu Adrian Afandi. 

Baca juga: Kisah Suti Karno Si Doel Anak Sekolahan Amputasi Kaki Akibat Diabetes, Menyesali Gaya Hidupnya Dulu

Artikel TribunnewsBogor.com 'Pengakuan Satu Keluarga Usai Bunuh ART di Padang, Kesal'.

Baca juga: Bocah Bernama Kurt Cobain dari Kota Malang Hanyut di Kali Brantas saat Cuci Tangan

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Kompas.com)

Akhirnya korban pun dipaksa untuk mengemis di lampu merah sambil membawa anak kecil.

Korban pun kerap kali disiksa jika tidak membawa uang yang cukup saat mengemis.

"Apabila hasil dari meminta-minta tersebut tidak memenuhi target, setiap hari korban menerima kekerasan tersebut," jelas Adrian. 

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Padang.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved