Berita Malang Hari Ini
Debt Collector Gak Boleh Sembarangan, Dosen FH UMM Ungkap Aturan Soal Kewenangan Para Penagih Hutang
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.
Beberapa waktu lalu, viral seorang polisi yang berseteru dengan kelompok debt collector.
Bahkan hingga terjadi penembakan kepada debt collector yang mengganggu.
Menurut Indri, istilah debt collector sebenarnya mengambil dari bahasa asing yang artinya penagih hutang atau pengumpul hutang.
Karena itu kegiatan mereka biasanya berhubungan dengan perusahaan pembiayaan.
Di dalamnya tentu ada konsumen yang meminjam dan harus membayar pinjamannya.
Begitupun dalam kegiatan pinjaman online maupun pembiayaan dengan kartu kredit.
"Sebenarnya tidak ada peraturan yang menuliskan terkait kewajiban bank untuk memiliki penagih hutang," kata dia, Minggu (31/3/2024).
Baik di peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan maupun Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi.
Namun bank bisa menggunakan penyedia jasa penagihan yang bukan dari bagian bank.
Karena itu Indri menyatakan jika debt collector merupakan kegiatan yang legal.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti keharusan berada di bawah payung badan hukum seperti PT, koperasi, dan lainnya.
Serta memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi.
"Tapi yang lebih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih hutang,” tambahnya.
Dalam proses penagihan, debt collector harus memperhatikan etika.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.