Berita Malang Hari Ini

Debt Collector Gak Boleh Sembarangan, Dosen FH UMM Ungkap Aturan Soal Kewenangan Para Penagih Hutang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.

|
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector. 

Dalam Surat Edaran OJK No 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa penagih harus menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.

Kemudian mereka tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. 

“Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," jelasnya.

Hindari juga penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.

Baik itu ketika berada di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat. 

Maka penagihan juga tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam.

Jika melihat peraturan itu, maka seorang penagih atau debt collector harus mampu mematuhi berbagai peraturan.

“Menjadi seorang penagih hutang adalah pekerjaan yang legal selagi mematuhi koridor yang telah diatur. Jangan sampai bertentangan dengan etika yang sudah ditentukan," pungkasnya. 


Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved