Berita Malang Hari Ini
Debt Collector Gak Boleh Sembarangan, Dosen FH UMM Ungkap Aturan Soal Kewenangan Para Penagih Hutang
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Dalam Surat Edaran OJK No 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa penagih harus menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.
Kemudian mereka tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.
“Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," jelasnya.
Hindari juga penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.
Baik itu ketika berada di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat.
Maka penagihan juga tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam.
Jika melihat peraturan itu, maka seorang penagih atau debt collector harus mampu mematuhi berbagai peraturan.
“Menjadi seorang penagih hutang adalah pekerjaan yang legal selagi mematuhi koridor yang telah diatur. Jangan sampai bertentangan dengan etika yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.