Berita Pasuruan Hari Ini
Tersangka Penadah Mobil Penggelapan di Pasuruan Dibebaskan Kejari Bangil Lewat Restorative Justice
Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan 'membebaskan' seorang tersangka penadah kasus penggelapan mobil.
Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024).
Tersangka Rizky yang warga Jember tak kuasa menahan air matanya.
apak dua anak ini akhirnya bisa menghirup udara bebas dan tidak jadi dipenjara.
Dia bisa merayakan lebaran bersama keluarganya. Ia langsung memeluk ibu dan istrinya setelah kasus 480 atau penadahan barang curian tidak dilanjutkan.
Ada pelbagai pertimbangan yang membuat perkara yang menjerat Rizky ini akhirnya diselesaikan dengan langkah restorative justice ini.
Salah satu yang menjadi pertimbangan kuat adalah kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Korban dan tersangka sudah saling memaafkan.
“Allhamdulillah, terima kasih - terima kasih kepada pak Kajari, Kasi Pidum, jaksa dan keluarga besar kejaksaan,” kata Rizky, usai proses RJ selesai.
Dia mengaku bahagia karena tidak jadi lebaran di penjara. Ia bisa berkumpul dengan anak dan istrinya. Ia kembali memuji dan menyampaikan terima kasih ke kejaksaan.
“Saya di penjara kurang lebih 3 bulanan. Jujur, sebenarnya saya tidak mengenal korban, dan saya tidak ada niatan untuk mengambil mobil itu,” jelasnya.
Ia mengaku mendapatkan mobil itu dari temannya. Dia tidak menyangka jika mobil yang didapatkannya itu hasil dari tindakan penipuan dan penggelapan.
“Saya menyesali perbuatan saya. Ke depan saya lebih hati - hati saat membeli barang. Ini menjadi pembelajaran berharga. Terima kasih pak jaksa,” imbuhnya.
Kajari Pasuruan Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan, untuk memutuskan sebuah kasus dengan RJ itu prosesnya sangat ketat. Menurutnya, perlu penelitian mendalam.
Termasuk masukan dari banyak pihak. Dan yang paling penting adalah kedua pihak yang berperkara sudah saling memaafkan dan berdamai.
“Yang menjadi pertimbangan, ancaman hukumannya juga di bawaH 5 tahun. Korban dan tersangka juga sudah memaafkan,” papar dia.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.