Berita Pasuruan Hari Ini

Tersangka Penadah Mobil Penggelapan di Pasuruan Dibebaskan Kejari Bangil Lewat Restorative Justice

Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024). 

SURYAMALANG.COM , PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan 'membebaskan' seorang tersangka penadah kasus penggelapan mobil. 

Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024).

Tersangka Rizky yang warga Jember tak kuasa menahan air matanya.

apak dua anak ini akhirnya bisa menghirup udara bebas dan tidak jadi dipenjara.

Dia bisa merayakan lebaran bersama keluarganya. Ia langsung memeluk ibu dan istrinya setelah kasus 480 atau penadahan barang curian tidak dilanjutkan.

Ada pelbagai pertimbangan yang membuat perkara yang menjerat Rizky ini akhirnya diselesaikan dengan langkah restorative justice ini.

Salah satu yang menjadi pertimbangan kuat adalah kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Korban dan tersangka sudah saling memaafkan.

“Allhamdulillah, terima kasih - terima kasih kepada pak Kajari, Kasi Pidum, jaksa dan keluarga besar kejaksaan,” kata Rizky, usai proses RJ selesai.

Dia mengaku bahagia karena tidak jadi lebaran di penjara. Ia bisa berkumpul dengan anak dan istrinya. Ia kembali memuji dan menyampaikan terima kasih ke kejaksaan.

“Saya di penjara kurang lebih 3 bulanan. Jujur, sebenarnya saya tidak mengenal korban, dan saya tidak ada niatan untuk mengambil mobil itu,” jelasnya.

Ia mengaku mendapatkan mobil itu dari temannya. Dia tidak menyangka jika mobil yang didapatkannya itu hasil dari tindakan penipuan dan penggelapan.

“Saya menyesali perbuatan saya. Ke depan saya lebih hati - hati saat membeli barang. Ini menjadi pembelajaran berharga. Terima kasih pak jaksa,” imbuhnya.

Kajari Pasuruan Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan, untuk memutuskan sebuah kasus dengan RJ itu prosesnya sangat ketat. Menurutnya, perlu penelitian mendalam.

Termasuk masukan dari banyak pihak. Dan yang paling penting adalah kedua pihak yang berperkara sudah saling memaafkan dan berdamai.

“Yang menjadi pertimbangan, ancaman hukumannya juga di bawaH 5 tahun. Korban dan tersangka juga sudah memaafkan,” papar dia.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved