Berita Pasuruan Hari Ini

Tersangka Penadah Mobil Penggelapan di Pasuruan Dibebaskan Kejari Bangil Lewat Restorative Justice

Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024). 

Setelah itu, kata dia, keluarga tersangka juga memberikan uang ganti rugi.

Di sisi lain, mobil milik korban juga dikembalikan, karena memang ada di tangan tersangka.

“Atas dasar pelbagai pertimbangan itu, kami mengusulkan ke pimpinan, dan pimpinan menyetujuinya. Hingga akhirnya,  terjadi RJ sore ini,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan Rizky untuk hati hati ke depannya saat membeli barang. Ketika ada barang dengan harga murah, perlu waspada.

“Cari barang yang wajar. Ingat keluarga, dan hati - hati. Harapan saya, apa yang dilakukan ini tidak diulangi di kemudian hari,” tutupnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved