Berita Pasuruan Hari Ini
Tersangka Penadah Mobil Penggelapan di Pasuruan Dibebaskan Kejari Bangil Lewat Restorative Justice
Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan memutus perkara dengan tersangka Rizky, dengan langkah restorative justice (RJ) Kamis (4/4/2024).
Setelah itu, kata dia, keluarga tersangka juga memberikan uang ganti rugi.
Di sisi lain, mobil milik korban juga dikembalikan, karena memang ada di tangan tersangka.
“Atas dasar pelbagai pertimbangan itu, kami mengusulkan ke pimpinan, dan pimpinan menyetujuinya. Hingga akhirnya, terjadi RJ sore ini,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan Rizky untuk hati hati ke depannya saat membeli barang. Ketika ada barang dengan harga murah, perlu waspada.
“Cari barang yang wajar. Ingat keluarga, dan hati - hati. Harapan saya, apa yang dilakukan ini tidak diulangi di kemudian hari,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pasuruan Hari Ini
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.