Berita Sidoarjo Hari Ini

Penyebab Rumah Via Vallen di Tanggulangin Sidoarjo Digeruduk Orang, Adiknya Bermasalah 'Kami Tunggu'

Penyebab rumah Via Vallen di Tanggulangin Sidoarjo digeruduk belasan orang, adik ternyata bermasalah 'kami tunggu'.

|
Instagram @viavallen/TribunTrends/IST
Rumah Via Vallen (kiri) di Tanggulangin Sidoarjo digeruduk belasan orang, adik ternyata bermasalah 'kami tunggu'. 

Ketika itu, Adyt menggadaikan sepeda motornya yang bermerk Honda Vario 2021 ke RF dengan nilai Rp 3 juta, Sabtu (13/3/2024) lalu. 

Adyt berjanji bakal melunasinya dalam tempo dua bulan.

Kemudian, Adyt memiliki uang tersebut dan berniat membayar ke RF setelah dua Minggu berlalu. 

Akan tetapi, adik Via Vallen dinilai terus berbelit serta mengaku tidak menyimpan kendaraan itu.

“(Dalam waktu) 15 hari itu, mau diambil sepeda motor ini. Tapi dari adiknya Via Vallen, mengatakan bahwa sepeda ini sudah dilempar lagi, atau enggak tahu keberadaanya ada dimana,” jelas Bramada. 

Baca juga: Masa Lalu Rizky Irmansyah Sebelum Jadi Ajudan Prabowo, Kerja Bareng Melly Goeslaw Bukan dari Militer

Rumah Via Vallen
Rumah Via Vallen (Kolase TribunTrends/Ist)

Baca juga: Kabar Viky Siswa SMA Viral Jalan Kaki 16 Km ke Sekolah, Nelangsa Batal Kuliah Malah Kerja Serabutan

Bramada mengungkapkan, RF beberapa waktu terakhir bahkan sudah tidak bisa dihubungi. 

Selain itu, adik penyanyi lagu 'Sayang' tersebut juga memblokir nomor pemilik kendaraan.

“Setelah itu tidak bisa dihubungi, kontaknya Adyt ini diblokir. RF ini sekarang tidak diketahui keberadaanya dimana,” ucap Bramada. 

Akhirnya, sejumlah anggota Aliansi Arek Sidoarjo lainnya memutuskan mendatangi rumah Via Vallen

Dengan harapan, kakaknya bisa membantu menyelesaikan perkara tersebut.

“Teman-teman tiga hari kemarin itu (juga) datang ke rumahnya Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban, akan tetapi respons pihak keluarga itu seakan-akan mengulur-ulur,” ujar Bramada.

Baca juga: Respon BKKBN Datangi Pertunangan Bocah 4 Tahun di Sampang Madura, Ayah Nangis Seperti Orang Dewasa

Oleh karena itu, kata Bramada pihaknya memberikan batas waktu 3x24 jam kepada RF untuk memenuhi kewajibanya. 

Bramada pun mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons.

“Kami nunggu itikad baik, kami tunggu sampai hari Kamis (25/4/2024). Kalau memang tidak ada, kami lanjutkan laporan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tutup Bramada. 

Via Vallen Berapa Bersaudara?

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved