Berita Malang Hari Ini

Sosok Rendra Kresna Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi 7,5 Miliar

Sosok Rendra Kresna eks Bupati Malang dapat pembebasan bersyarat kasus korupsi suap dan gratifikasi 7,5 miliar, ini riwayat kasusnya.

SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz/Kukuh Kurniawan
Rendra Kresna eks Bupati Malang dapat pembebasan bersyarat kasus korupsi suap dan gratifikasi 7,5 miliar, ini riwayat kasusnya. 

Perkara kedua, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.

Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Renovasi Rumah Anak

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, mengungkap aliran uang hasil gratifikasi yang diterima Rendra Kresna, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada (28/2/2019) siang.

Joko mengatakan, dari total Rp 7,5 miliar uang suap yang diterima sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan sepanjang 2010 hingga 2014, sebanyak Rp 850 juta digunakan Rendra untuk merenovasi rumah putranya di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood, Kota Malang.

"Diberikan tiga kali melalui orang suruhan pengusaha pemberi suap yakni, RP 350 juta, Rp 300 juta, dan Rp 200 juta melalui transfer rekening," kata Joko saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus suap Bupati Malang, Jumat mengutip Kompas.com (grup suryamalang). 

Pembebasan Bersyarat

Rendra Kresna mendapat pembebasan bersyarat dari Kanwil Kemenkumham Jatim dan bisa bebas dari Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024). 

Hak bersyarat itu diberikan setelah Rendra Kresna memenuhi persyaratan administratif yang ada.

Rendra Kresna dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Lalu Rendra Kresna keluar dari lapas sekira pukul 09.45 WIB.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada dia.

Kemudian diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono melalui keterangan tertulis. 

Selain itu, Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved