Berita Malang Hari Ini

Sosok Rendra Kresna Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi 7,5 Miliar

Sosok Rendra Kresna eks Bupati Malang dapat pembebasan bersyarat kasus korupsi suap dan gratifikasi 7,5 miliar, ini riwayat kasusnya.

SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz/Kukuh Kurniawan
Rendra Kresna eks Bupati Malang dapat pembebasan bersyarat kasus korupsi suap dan gratifikasi 7,5 miliar, ini riwayat kasusnya. 

Rendra Kresna mempertahankan Anny Prihantari yang merupakan tersangka dugaan korupsi tersebut sebagai Kepala Dinas Sosial.

Termasuk ketika anak buahnya tersebut ditahan, Rendra Kresna tidak akan mencopot jabatannya.

Sontak pembelaan yang ditujukan kepada anak buahnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut membuat sebagian besar orang mengecam sikap Rendra Kresna.

Baca juga: Canda Mantan Bupati Rendra Kresna Dikunjungi Bupati Malang HM Sanusi Setelah Bebas dari Lapas Porong

Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Mohammad Didit Saleh menilai, tidak selayaknya Bupati menjadi penjamin atas seorang tersangka dugaan korupsi. 

Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan gerakan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.

Kendati begitu anak buah Rendra Kresna tetap menjalani sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baru kemudian pada 11 Oktober 2018, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rendra Kresna diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Selain itu, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah.

Selang empat hari kemudian, Rendra Kresna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam

Dalam persidangan, Rendra Kresna dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rendra Kresna juga dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Akar Masalah Adik Via Vallen Hingga Rumah di Sidoarjo Digeruduk Orang, Buntut Gadai Motor Rp 3 Juta

KPK sebelumnya menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebagai pemberi suap.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved