Berita Malang Hari Ini
Sosok Rendra Kresna Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi 7,5 Miliar
Sosok Rendra Kresna eks Bupati Malang dapat pembebasan bersyarat kasus korupsi suap dan gratifikasi 7,5 miliar, ini riwayat kasusnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Rendra Kresna mempertahankan Anny Prihantari yang merupakan tersangka dugaan korupsi tersebut sebagai Kepala Dinas Sosial.
Termasuk ketika anak buahnya tersebut ditahan, Rendra Kresna tidak akan mencopot jabatannya.
Sontak pembelaan yang ditujukan kepada anak buahnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut membuat sebagian besar orang mengecam sikap Rendra Kresna.
Baca juga: Canda Mantan Bupati Rendra Kresna Dikunjungi Bupati Malang HM Sanusi Setelah Bebas dari Lapas Porong
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Mohammad Didit Saleh menilai, tidak selayaknya Bupati menjadi penjamin atas seorang tersangka dugaan korupsi.
Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan gerakan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
Kendati begitu anak buah Rendra Kresna tetap menjalani sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baru kemudian pada 11 Oktober 2018, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rendra Kresna diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain itu, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah.
Selang empat hari kemudian, Rendra Kresna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam
Dalam persidangan, Rendra Kresna dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Rendra Kresna juga dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Akar Masalah Adik Via Vallen Hingga Rumah di Sidoarjo Digeruduk Orang, Buntut Gadai Motor Rp 3 Juta
KPK sebelumnya menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebagai pemberi suap.
sosok Rendra Kresna eks Bupati Malang
sosok Rendra Kresna
Rendra Kresna
eks Bupati Malang
mantan Bupati Malang
Bupati Malang
kasus korupsi
ViralLokal
suryamalang
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.