Berita Malang Hari Ini

Perampokan di Kalipare Malang Jatim, 4 dari 6 Orang Komplotan Pelaku Bermodal Mobil Bisa Ditangkap

Terungkap jika salah satu anggota komplotan perampok di Kalipare Malang adalah tetangga korban, bernama Sulistyono (40).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat (kiri) menginterogasi para tersangka saat ungkap kasus pencurian dan kekerasan dengan TKP di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang di Halaman Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Perampokan rumah warga di Desa Tumpakerjo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang.

Empat orang dari enam orang komplotan perampok berhasil ditangkap, sedangkan dua orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (5/4/2024) sekira pukul 08.04 WIB.

Di mana saat itu korban yakni Rini Setyowati (43) tengah berada di rumah seorang diri. 

Para perampok beraksi setelah membekap korban.

Pada press release yang dilakukan di Polres Malang, Kamis (25/4/2023) terungkap jika salah satu anggota komplotan perampok adalah tetangga korban, bernama Sulistyono (40).

Sulistyono berhasil ditangkap polisi bersama tiga rekannya yakni Mistari (43), Endi Santoso (51), Kholiq Alatas (43) mereka merupakan warga Kabupaten Blitar. 

Lalu, dua orang pelaku yang saat ini masuk dalam DPO adalah Jianto (50) dan Arianto Wibowo (35). Mereka merupakan warga Kabupaten Blitar.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan dari Polsek Kalipare. Laporan menyatakan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah Rini pada 5 April 2024.

"Terjadi pencurian dengan kekerasan di rumah yang ditinggali oleh korban. Saat itu rumah dalam keadaan sepi, dimana korban baru saja ditinggal kerja suaminya," kata Imam.

Secara rinci Imam menjelaskan, pada saat kejadian, enam orang pelaku memiliki peran masing-masing.

Di antaranya Mistari berperan sebagai driver. Karena pada saat kejadian mereka mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Lalu, Endi, Kholid, Jianto, dan Arianto berperan masuk ke dalam rumah.

Sementara Sulistiono berperan sebagai surveyor dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Jadi empat orang masuk ke dalam rumah melaluu pintu samping belakang yang memang tidak pernah di kunci," terangnya.

Setelah masuk, tersangka memanggil nama akrab korban. Tak lama kemudia korban keluar menemui tersangka.

Saat itu juga, tersangka dengan sigap membekap korban. Mulut, kaki, dan tangan korban dilakban. Korban dimasukkan ke dalam kamar kosong.

Seketika, Rini tak berkutik. Keempat tersangka kemudian menggeledah kamar Rini untuk mencari barang berharga.

Barang berharga yang diambil yakni perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin. Uang tunai senilai Rp55 juta, dua buah ponsel, dan tujuh BPKB. Total kerugian ditaksir mencapai Rp99 juta.

"Mereka melancarkan aksinya kurang lebih selama 40 menit. Setelah mengambil, mereka langsung pergi meninggalkan rumah," paparnya.

Korban yang ditinggalkan seorang diri di kamar, langsung melepas jeratan lakban di tangan, kaki, dan mulut. Seketika ia keluar rumah mencari pertolongan kepada warga setempat.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menambahkan, dari laporan tersebut, Satreskrim membentuk tim gabungan bersama Polsek Kalipare.

"Setelah membentuk tim gabungan yang dipimpin saya sendiri, kami melakukan olah TKP dengan prinsip melebar, dan alhamdulullah pada 20 april 2024 amankan empat orang pelaku," ungkap Gandha.

Keempat pelaku diamankan di rumah masing-masing pada waktu dini hari.

Sementara dua orang DPO Jianto dan Arianto masih dalam pencarian. Mereka merupakan residivis.

Setelah diamankan, empat orang pelaku beserta brang bukti dibawa ke Polres Malang. Keempatnya menjalani pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Dan telah dilakukan percobaan pencurian sebanyak tiga kali namun gagal.

Kemudian, yang terakhir atau keempat pelaku berhasil melakukannya.

"Memang salah satu pelaku yang merupakan tetangganya ini sudah mengintai rumah korban sejak lama," tegasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

 

Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved