Berita Malang Hari Ini
Pemberlakuan PNBP Senilai 5 Persen untuk Nelayan di Kabupaten Malang Jatim Ditunda Setelah Didemo
Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai 5 persen bagi nelayan di Pantai Sendangbiru, Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang ditunda
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai 5 persen bagi nelayan di Pantai Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang sementara waktu ditunda.
Aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dinilai memberatkan bagi nelayan.
Bahkan usai diberlakukan pada 26 April 2024, tiga hari kemudian para nelayan melakukan aksi demonstrasi penolakan, pada 1 April 2024.
"Jadi sudah diterapkan kebijakan itu dan mereka bayar di 26 April. Setelah itu mereka demo Senin lalu, mereka menolak karena itu bersyarat dalam arti penolakan terhadap perijinan dan lainnya. Sehingga di situ terjadi negoisasi," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring, Jumat (3/5/2024).
Secara rinci, Victor menjelaskan bahwa untuk para nelayan dikenakan retribusi penangkapan ikan dan retribusi pelelangan ikan nilainya masing-masing 3 persen.
Kemudian, saat ini dari KKP diberlakukan PNBP senilai 5 persen. Namun nilai tersebut tidak untuk seluruh nelayan.
"Itu yang dikenakan nelayan yang perijinannya sudah migrasi ke pusat. Artinya nelayan itu melakukan penangkapan di atas 12 mil," ujarnya.
Maka, bagi nelayanan yang sudah mendapatkan perijinan pusat yang dikenakan PNBP senilai 5 persen.
Namun, pada kenyataannya para nelayanan menyangka jika retribusi harus dibayar secara dobel. Yakni 3 persen dan 5 persen, sehingga total yang dibebankan oleh nelayan senilai 8 persen.
Padahal kemarin kebijakannya apabila sudah kena PNBP tidak perlu lagi bayar retribusi.
Tapi nyatanya mereka masih belum legowo dan mantap dengan angka 5 persen itu," urainya.
Dari angka tersebut, nelayan merasa keberatan. Alasannya, kebijakan diterapkan begitu saja. Maksudnya belum pembicaraan ataupun toleransi terkait PNBP senilai 5 persen.
"Kedua, juga nilainya di atas dari pada retribusi mereka selama ini bayar. Sehingga mereka meminta penundaan," ungkapnya.
Maka dari itu, untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, KKP akan menggelar kegiatan sosialisasi dan pemantaban sekaligus menjaring aspirasi bersama nelayan sebelum diberlakukan.
"Jadi sekarang ini ditunda dulu PNBP nya sambil nanti bertemu dengan perwakilan nelayan dan perwakilan dari pelelangan untuk kita bertemu dengan pusat sekaligus menyampaikan aturannya," tukasnya.
Malang
Pantai Sendang Biru
Dinas Perikanan Kabupaten Malang
Kementerian Kelautan dan Perikanan
PNBP 5 persen nelayan
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.