Berita Viral

Viral Sosok Wanti Ibu Tiri Kejam Racuni Anak dengan Racun Tikus, Dendam ke Suami 'Saya Lampiaskan'

Viral sosok Wanti ibu tiri kejam racuni anak dengan racun tikus, dicampur ke kopi korban gara-gara dendam pada suami 'saya lampiaskan'.

|
Youtube Tribun Sumsel
Wanti ibu tiri kejam racuni anak dengan racun tikus, dicampur ke kopi korban gara-gara dendam pada suami 'saya lampiaskan'. 

Awalnya, paman korban bernama Masmin mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini bertanya kepada istri. 

Baca juga: Kabar Diding Boneng Dulu Tenar di Warkop DKI Kini Menua Tanpa Pasangan, Tinggal Sendiri di Kontrakan

Lalu, istri Masmin menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian dilansir dari Tribunmedan.com.

Atas kejadian tersebut, paman dan orang tua kandung korban melaporkan Wanti ke Polsek Pujud.

Hari ini pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku Wanti.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya itu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Dendam Kepada Suami

Dalam pernyataannya, alasan Wanti meracuni anak tirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah 4 tahun 2 bulan dengan bapak korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved