Cerita Saka Tatal Dipaksa Terlibat Kasus Vina Padahal Bukan Geng Motor, Pasrah Disetrum dan Disiksa

Cerita Saka Tatal dipaksa terlibat kasus Vina padahal bukan geng motor, gak kuat disetrum dan disiksa terpaksa mengaku.

Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) mantan narapidana dipaksa terlibat kasus Vina padahal bukan geng motor, gak kuat disetrum dan disiksa terpaksa mengaku. 

Lebih lanjut, Jogi mengungkap, selama proses persidangan tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman.

"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam. Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucap Jogi. 

Jogi juga menambahkan, ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu" jelas Jogi. 

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," jelas Jogi.

Pernyataan yang sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Wiwit pengacara Rivaldy Aditiya alias Ucil membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)" terang Wiwit. 

"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," jelas Wiwit.

Menurut Wiwit, saat itu Rivaldy secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.

"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan" kata Wiwit. 

"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," ujar Wiwit. 

Dalam proses hukum, Rivaldy disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.

"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya" kata Wiwit. 

"Ketika di persidangan, Rivaldy ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan. Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldy ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," ucap Wiwit.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved