Berita Viral

Jabatan Iptu Rudiana Sebagai Kapolsek Terancam, Buntut Ayah Eky Ikut Turun Tangkap Pembunuh Vina

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini melebar kemana-mana bahkan sampai pada jabatan Iptu Rudiana yang menjadi ayah Eky yang juga menjadi korban.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TikTok
Jabatan Iptu Rudiana Sebagai Kapolsek Terancam, Buntut Ayah Eky Ikut Turun Tangkap Pembunuh Vina 

SURYAMALANG.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini melebar kemana-mana bahkan sampai pada jabatan Iptu Rudiana terancam ayah Eky yang juga menjadi korban.

Karier ayah Eky Iptu Rudiana, satu korban dalam kasus Vina Cirebon kini ikut terancam.

Diketahui bahwa Eky adalah pacar Vina yang ikut terbunuh dalam peristiwa di tahun 2016.

Kini, ayah Eky diminta tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

Tuntutan itu diucapkan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.

Melansir dari kompas.tv, Jogi meminta agar ayah Eky, Iptu Rudiana, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dicopot dari jabatannya.

Hal itu dilakukan karena ia meyakini bahwa para terpidana kasus Vina merupakan korban salah tangkap.

Pada penangkapan itu sendiri, kata Jogi, terdapat campur tangan Iptu Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Jogi bilang, prosedur penangkapan para pelaku yang kini menjadi terpidana, salah, sehingga ia meminta Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya.

Jabatan Iptu Rudiana Sebagai Kapolsek Terancam, Buntut Ayah Eky Ikut Turun Tangkap Pembunuh Vina
Jabatan Iptu Rudiana Sebagai Kapolsek Terancam, Buntut Ayah Eky Ikut Turun Tangkap Pembunuh Vina (Tribunnews)

Baca juga: Daftar 5 Kecelakaan Study Tour Siswa Selama Bulan Mei 2024, Sudah Ada 15 Korban Meninggal Dunia

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi ini ada yang eror yang diterima oleh orang tua almarhum Eky, Rudiana dari unit narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Ia turut prihatin dengan insiden yang menimpa Eky. Namun demikian, para terpidana yang kini sudah mendekam di penjara memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan lantaran menjadi korban salah tangkap.

Senada, kuasa hukum terpidana kasus Vina yang lain, Titin Prialianti, mengatakan bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin bilang, ayah Eky menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini terungkap di dalam persidangan.

“(Kesaksian ayah Eky) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? Tidak, hanya komunikasi lisan,” ungkap Titin menirukan pernyataan Rudiana, Senin (20/5/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved