Berita Kediri Hari Ini

VIRAL Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid di Kediri, KUA : Surat Numpang Nikah Sudah Terdaftar

VIRAL Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid di Kediri, KUA : Surat Numpang Nikah Sudah Terdaftar

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
TikTok @gsahidh/@happy_asmara77
Happy Asmara dan Gilga Sahid. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Belakangan ini viral di media sosial perihal kabar pernikahan penyanyi Happy Asmara dan Gilga Sahid yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hal itu lantaran surat numpang nikah milik Gilga Sahid dengan Happy Rismanda Hendranata yang merupakan nama asli Happy Asmara, tersebar.

Surat keterangan numpang nikah milik Gilga Sahid tersebut beralamat di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Madiun.

Surat tersebut sebagai bukti rekomendasi untuk menikah bagi calon mempelai pria atas nama Gilga Sahid, di KUA dekat kediaman Happy Asmara, yakni di KUA Ringinrejo, Kediri.

Saat SURYAMALANG.COM mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ringinrejo, pihak KUA membenarkan bahwa surat rekomendasi numpang nikah tersebut sudah terdaftar.

"Setelah kami cek memang sudah terdaftar (surat rekomendasi numpang menikah) dari pihak pria."

"Kalau dilihat di sistem, surat terbit tanggal 20 Mei 2024 kemarin yang berisi keterangan numpang menikah di wilayah sini," kata Zudha Ahmad, Kepala KUA Ringinrejo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/5/2024).

Kendati surat rekomendasi tersebut sudah terdaftar dalam sistem, Zudha mengaku pihaknya belum menerima surat pengajuan dari calon mempelai wanita.

Biasanya, proses pengajuan tidak membutuhkan waktu lama apabila surat rekomendasi numpang nikah telah keluar.

Akan tetapi ia menyebut libur panjang pekan lalu bisa saja menjadi alasan.

"Sampai hari ini belum masuk. Suratnya kan baru terbit Senin pekan lalu."

"Sementara dari Kamis itu kan tanggal merah dan lanjut cuti bersama serta libur reguler. Jadi libur panjang."

"Kemungkinan masih terkendala itu, jadi belum ada masuk ke kami," terang Zudha.

Zudha menjelaskan, sebelum surat permohonan menikah masuk ke KUA, pihak keluarga mempelai wanita harus terlebih dahulu mengurus beberapa dokumen ke pihak desa.

Setelah pihak desa menerbitkan rekomendasi, berkas selanjutnya bisa langsung didaftarkan ke KUA secara langsung maupun melalui online.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved