Kronologi Jemaah Haji Lemas Bayar Rp 516 Juta Gak Jadi Berangkat, Nama Tak Terdaftar, Tertipu Sales

Kronologi jemaah haji lemas bayar lunas Rp 516 Juta gak jadi berangkat, nama tak terdaftar, tertipu sales pelaku kabur.

Canva.com/Ilustrasi
Kronologi Jemaah Haji Lemas Bayar Rp 516 Juta Gak Jadi Berangkat, Nama Tak Terdaftar, Tertipu Sales 

Salah satu contoh yakni tiket pesawat yang didapat bukan tujuan Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit ke Malaysia, Riyadh, Jedah dan akhirnya menggunakan bus ke Arab Saudi.

Mereka hanya mendapat fasilitas kain ihram hingga koper dalam paketnya itu. 

Sehingga pasutri tersebut terpaksa harus menanggung semua kebutuhannya sampai kembali pulang ke tanah air dengan dana sendiri.

"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukenah atau kerudung dan ID cad)" terang Ade Ary. 

"Transportasi dan akomodasi korban selama di Mekkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke tanah air," ungkap Ade Ary,

Dari hasil penyelidikan, perusahaan SJA ternyata hanya memiliki izin dari Kementrian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan termasuk adanya informasi jika tersangka juga dilaporkan di sejumlah wilayah mulai Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Malang Kota, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.

"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Ade Ary.

Sementara untuk saat ini Polda Metro Jaya tengah mendalami terkait kelanjutan dari laporan yang sudah sebelumnya ditangani di lima daerah guna mengecek korban lain yang berada disana.

Atas kejahatannya SJA pun ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.

Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved