Berita Surabaya Hari Ini

Jaksa KPK Panggil Lagi Irwan Mussry Terkait Uang Rp 100 Juta ke Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Tim jaksa KPK bersikeras memanggil Irwan Daniel Mussry sebagai saksi pada sidang bekas Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, hadir pertama kali di PN Tipikor Kota Surabaya, Jumat (31/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim jaksa KPK bersikeras memanggil Irwan Daniel Mussry sebagai saksi pada sidang bekas Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pekan depan. 

Irwan Daniel Mussry adalah pengusaha besar yang menjadi lebih terkenal setelah menikah Maia Estianty, mantan istri musisi Ahmad Dhani.

Kini, Eko Darmanto menjadi terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar. 

Uang sogok sebanyak itu berasal dari beragam pengusaha, antara lain, Irwan Daniel Mussry yang tercatat pernah setor sekitar Rp 100 juta. 

Irwan Mussry sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/5/2024). 

Namun ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas untuk bisa dimaklumi oleh majelis hakim. 

Tapi belakangan diketahui dari asisten pribadinya yang diperiksa majelis hakim persidangan saat itu, Irwan Daniel Mussry sedang berada di luar negeri.  

Rencana pemanggilan ulang terhadap Irwan Daniel Mussry disampaikan oleh JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, seusai merampungkan agenda sidang pada Jumat (31/5/2024) sore. 

Ia menyebutkan keterangan saksi Irwan Daniel Mussry masih dibutuhkan oleh majelis hakim untuk memastikan surat dakwaan yang dibuat oleh timnya; JPU. 

"Itu pasti ya ketika memang keterangan itu kami butuhkan dan penting untuk lakukan pembuktian kami hadirkan kembali," ujar Luki pada awak media. 

Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, di PN Tipikor Kota Surabaya, Jumat (31/5/2024).
Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, di PN Tipikor Kota Surabaya, Jumat (31/5/2024).

Tidak menutup kemungkinan, saksi akan dipanggil pada pekan depan. Atau dua pekan lagi.

Itu semua, lanjut Luki, tergantung konfirmasi terbaru dari pihak saksi setelah dilayangkan surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan

"Yang jelas kami akan konfirmasikan dulu yang bersangkutan. Mengenai kesediaanya menjadi saksi. Jadi belum kita rilis kapan waktunya. Yang jelas kami akan hadirkan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, tim jaksa KPK telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry pada Selasa (4/6/2024) pekan depan. 

Suami Maia Estianty itu dipanggil sebagai pihak swasta; Direktur PT. Time International untuk memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung (offline) di hadapan Majelis Hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved