Berita Surabaya Hari Ini

Jaksa KPK Panggil Lagi Irwan Mussry Terkait Uang Rp 100 Juta ke Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Tim jaksa KPK bersikeras memanggil Irwan Daniel Mussry sebagai saksi pada sidang bekas Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, hadir pertama kali di PN Tipikor Kota Surabaya, Jumat (31/5/2024). 

"Agar hadir secara offline. Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," ujar Fikri pada awak media di Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Sementara, konsultan perusahaan milik Irwan Daniel Mussry bernama Rendhie Okjiasmoko, mengatakan, Irwan Mussry sudah membuat surat konfirmasi izin untuk tidak hadir dalam persidangan. 

"Iya, beliau ada di luar negeri. Kita sudah buatkan surat dari kantor, atas ketidakhadirannya," kata Rendhie saat ditemui awak media seusai sidang, Selasa (28/5/2024) sore. 

Irwan sempat menegaskan usai diperiksa KPK bahwa uang Rp 100 juta itu tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

"Bukan. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved