Berita Malang Hari Ini

Pj Wali Kota Malang Umumkan 5 Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta

Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, menawarkan jabatan direktur utama, direktur administrasi dan keuangan, dan direktur teknik.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Tower Tugu Tirta di Kantor Pusat Perumda Tugu Tirta Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pj Wali Kota Malang telah mengumumkan nama-nama panitia seleksi calon direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta.

Lima nama yang menduduki posisi panitia seleksi adalah Profesor Mohammad Bisri selaku ketua, lalu Erik Setyo Santoso sebagai sekretaris. 

Baca juga: Pemkot Malang Dengar Kegelisahan Pekerja atas Rencana Tapera

Anggotanya ada Budi Ernawan, seorang analis Kebijakan Ahli Madya BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi.

Lalu ada Sofyan Sapar yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengelola Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI).

Terakhir adalah Noor Shodiq Askandar seorang akademisi Universitas Islam Malang yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi.

"Setelah ini, kami ikuti saja prosesnya karena Pansel sudah membuat pengumuman. Semua kewenangan di Pansel," ujar Wahyu, Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan pengumuman tentang seleksi calon anggota direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, posisi yang ditawarkan terdiri atas jabatan direktur utama, direktur administrasi dan keuangan, dan direktur teknik.

Batas waktu penyampaian surat lamaran sebagaimana dimulai tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan selambat-lambatnya 10 Juni 2024 pada pukul 15.00 WIB.

Batas waktu penyampaian makalah sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.

Khusus calon Direktur Teknik wajib memiliki sekurang-kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air  Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Strandarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi serta mendapat lisensi dari BNSP.

Dokumen itu berlaku setelah 90 hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi Direktur Teknik.

Ada tiga tahapan yang akan dilalui pelamar.

Tahapan pertama, seleksi administrasi dokumen.

Tahapan kedua, pelaksanaan tes kemampuan dasar, psikotes, paparan makalah dalam bentuk power point, dan wawancara dengan panitia seleski.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved