Berita Gresik Hari Ini
Gara-Gara Tak Bayar Pajak Properti, Warga Gresik Dihukum Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Terdakwa, warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah - Gresik, dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 kali dari pajak terutang/yang belum dibayar
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Gara-gara tak bayar pajak, seorang warga Gresik harus mendekam di penjara dan bahkan tetap kena denda dengan kewajiban membayar pajak yang belum dibayarnya dua kali lipat.
Terdakwa Ir. Ahmad Washil M.T (55), warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah - Gresik, dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 kali dari pajak terutang/yang belum dibayar, Rabu (12/6/2024).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sarudi, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Ahmad Washil, M.T. dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik Moch. Fatkur Rochman.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda kepada Terdakwa sebesar 2 kali dari pajak terutang yang belum dibayar yakni Rp 1,935,846,934, = Rp. 3.871.693.868.
Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
"Jika Terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," katanya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Sunda Denuwari S., sehingga, jaksa menayangkan menerima atas putusan hakim.
"Jaksa dan terdakwa ada waktu tujuh hari atas putusan tersebut, bisa menerima dan bisa banding," katanya.
Diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menemukan terdakwa Ir. Ahmad Washil M.T tidak membayar pajak negara atas proyek perumahan di PT Graha Agung Propertindo senilai Rp 1,880 Miliar. Perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun sejak 2015 sampai 2017.
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.