Berita Viral

Viral Uang Pecahan Rp 10 Ribu Dicorat-coret Dikecam Bank Indonesia, Terancam Denda dan Hukum Pidana

Belum lama ini viral uang pecahan Rp 10 ribu dicorat-coret menjadi sorotan. Bank Indonesia kecam aksi tersebut.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
X
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Dicorat-coret Dikecam Bank Indonesia, Terancam Denda dan Hukum Pidana 

SURYAMALANG.COM - Belum lama ini viral uang pecahan Rp 10 ribu dicorat-coret menjadi sorotan.

Sebuah video yang menunjukkan uang kertas dicoret-coret pun membuat heboh warganet.

Video tersebut viral setelah diunggah akun media sosial X @thingtoseenow, Minggu (9/6/2024).

Lantas benarkah mencoret uang kertas bisa diancam hukum?

Dalam video tersebut, tampak uang kertas bergambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia sekaligus politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua.

Namun foto tersebut tampak diwarnai dengan warna hitam dan dicorat-coret sedemikian rupa.

"Tanganya ada aja yang iseng," tulis pengunggah.

Unggahan itu pun sudah banyak dilihat lebih dari 619.600 dan ratusan komentar netizen.

Sejumlah netizen mengatakan, uang kertas tidak boleh dicoret-coret karena sanksinya diatur dalam undang-undang.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, buka suara.

Ia menegaskan, uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah," kata Marlison, Senin (10/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Maka terkait video di media sosial mengenai uang rupiah dicoret dan digambar menyerupai obyek lain tersebut, BI memberikan imbauan publik.

Beredar video yang menunjukkan uang kertas Rp10.000 yang digambar dan dicoret-coret, viral di media sosial (X)
Beredar video yang menunjukkan uang kertas Rp10.000 yang digambar dan dicoret-coret, viral di media sosial (X) ()

Baca juga: Pilu Suroso Jual Tanah Rp 80 Juta Malah Dipenjara, Penjual Nasi Goreng itu Nangis ke Kapolri

Baca juga: Viral Wanita Tinggal di Kuburan Demi Tidur di Samping Suami yang Sudah Wafat, Bangun Gubuk Sendiri

Yakni untuk selalu menjaga dan merawat rupiah dengan menerapkan 5J, yaitu:

Jangan dilipat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved