Berita Viral

Viral Uang Pecahan Rp 10 Ribu Dicorat-coret Dikecam Bank Indonesia, Terancam Denda dan Hukum Pidana

Belum lama ini viral uang pecahan Rp 10 ribu dicorat-coret menjadi sorotan. Bank Indonesia kecam aksi tersebut.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
X
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Dicorat-coret Dikecam Bank Indonesia, Terancam Denda dan Hukum Pidana 

Jangan dicoret

Jangan distapler

Jangan diremas

Jangan dibasahi

Lebih lanjut, Marlison mengatakan, bagi siapa saja yang sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, dipotong, dan lainnya, maka dapat dikenakan sanksi hingga denda.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 35 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, meskipun uang tersebut termasuk ke dalam Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Selanjutnya, masyarakat yang menemukan UTLE bisa menukarkannya ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang layak edar.

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan.

Mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," pungkasnya.

Di sisi lain, media sosial sempat ramai berbagai aksi pengemis yang terlalu memaksa ketika meminta sedekah.

Namun aksi seorang pengemis yang satu ini justru berbeda dari yang lain hingga jadi sorotan.

Pasalnya kakek pengemis ini tidak mau diberi uang terlalu banyak dan tuai pujian.

Momen tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @santripedulisosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved