Berita Viral
Viral Uang Pecahan Rp 10 Ribu Dicorat-coret Dikecam Bank Indonesia, Terancam Denda dan Hukum Pidana
Belum lama ini viral uang pecahan Rp 10 ribu dicorat-coret menjadi sorotan. Bank Indonesia kecam aksi tersebut.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Jangan dicoret
Jangan distapler
Jangan diremas
Jangan dibasahi
Lebih lanjut, Marlison mengatakan, bagi siapa saja yang sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, dipotong, dan lainnya, maka dapat dikenakan sanksi hingga denda.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 35 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, meskipun uang tersebut termasuk ke dalam Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Selanjutnya, masyarakat yang menemukan UTLE bisa menukarkannya ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang layak edar.
"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan.
Mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," pungkasnya.
Di sisi lain, media sosial sempat ramai berbagai aksi pengemis yang terlalu memaksa ketika meminta sedekah.
Namun aksi seorang pengemis yang satu ini justru berbeda dari yang lain hingga jadi sorotan.
Pasalnya kakek pengemis ini tidak mau diberi uang terlalu banyak dan tuai pujian.
Momen tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @santripedulisosial.
uang pecahan Rp 10 ribu dicorat-coret
uang kertas dicoret-coret
uang
Bank Indonesia
berita viral
SURYAMALANG.COM
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.