Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Hingga Tewas Diserahkan Ke Kejari Batu
Kejari Kota Batu telah menerima 5 tersangka dan barang bukti tahap II kasus pengeroyokan berujung kematian RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu, Jumat ini
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Kejaksaan Negeri Kota Batu telah menerima lima tersangka dan barang bukti tahap II kasus pengeroyokan berujung kematian RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu, Jumat (14/6/2024).
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13) tersebut sudah masuk tahap II setelah dilakukan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik Polres Batu dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kondisi Terkini 5 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Berujung Kematian, Ada yang Sakit
“Kami menerima penyerahan tahap II kasus anak berhadapan dengan hukum dan barang bukti terkait dengan perkara kekerasan terhadap anak yang sama-sama kita ketahui viral di Batu dan nasional ini,” kata Didik Adyotomo, Jumat (14/6/2024).
Didik mengatakan, dalam menangani kasus ini pihak kepolisian, kejaksaan maupun pemerintah kota harus berhati hati dan tidak bisa disamakan dengan kasus orang dewasa.
Proses dilakukan secara humanis, termasuk tidak memperlihatkan para pelaku di hadapan media atau publik.
“Karena penanganan kasus anak sangat berbeda, tentunya kami harus menangani dengan cara humanis. Termasuk dalam pemeriksaan tahap II ini diperiksa oleh Jaksa yang kami tunjuk dan insyallah kami tangani secara hati-hati dan profesional karena anak-anak ini masih dibawah 15 tahun,” ujarnya.
Tidak hanya memeriksa segara hati-hati dan mengedepankan sisi humanis, Kejaksaan Batu juga bekerjasama dengan kepolisian dan Pemkot Batu terkait perlindungan para pelaku untuk tetap mendapatkan haknya mengenyam pendidikan.
“Kami juga membentuk satu kerjasama dengan Pemkot dan juga polisi karena tidak hanya bicara soal korban saja namun juga bicara mengenai anak berhadapan dengan hukum yang harus tetap dilindungi karena masih anak-anak. Dalam hal ini Pemkot Batu hadir untuk memberikan perlindungan pada korban dan maupun pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya Didik menjelaskan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dapat segera dipersidangkan.
“Setelah ini akan kami tindak lanjuti dan kami siapkan dengan dakwaan yang akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Insyallah minggu depan sudah bisa kami limpahkan agar perkara ini bisa segera selesai,” pungkasnya.(myu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.