Berita Malang Hari Ini

Segera Berlaku, Urus SIM Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Bersiap-siap, beberapa bulan lagi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bersiap-siap, beberapa bulan lagi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, kebijakan tersebut masih terus digodok dan akan memasuki tahap uji coba.

Pencanangan kebijakan ini sendiri, merupakan turunan program dari Korlantas Polri.

Di mana per tanggal 1 Juli 2024, setiap pemohon SIM wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan di tujuh Polda di Indonesia.

"Saat ini, program tersebut akan diuji-cobakan sejak tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024."

"Sasaran awalnya bertempat di Polda Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, NTT dan Bali," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/6/2024).

Pada bulan Oktober nanti, akan dilakukan evaluasi secara nasional.

Setelah itu, diperkirakan penerapan atau pelaksanaan program secara serentak di seluruh Indonesia dimulai per tanggal 1 November 2024.

"Oleh karena itu, saat ini kami proses sosialisasi khususnya di Satpas Polresta Malang Kota."

"Agar masyarakat mulai bersiap, untuk bisa mengikuti program yang sudah dicanangkan itu," tambahnya.

Sementara itu, Kasubnit SIM Unit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Syaikhu menuturkan, bahwa skema pendaftaran baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan tidak jauh berbeda.

Hanya ditambahkan, adanya bilik atau loket khusus yang diisi oleh petugas BPJS.

"Nantinya di Satpas disiapkan petugas dari BPJS."

"Nantinya, peserta yang belum terdaftar atau memiliki tanggungan sehingga akunnya non aktif, maka akan dibantu prosesnya," ungkapnya.

Setelah proses aktivasi akun BPJS selesai, maka persyaratan administrasi permohonan SIM seperti sebelumnya sudah bisa dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved