Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu
Penyebab Hanya 1 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu yang Ditahan, Nasib 4 Pelaku Lain Terjawab
Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu yang ditahan, nasib 4 pelaku lain, Kejari sentil tanggung jawab pengawasan orang tua.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Batu yang ditahan diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sedangkan nasib empat tersangka lain dalam kasus ini akan dikembalikan kepada orang tua dengan beberapa syarat.
Pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu terjadi pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang anak di bawah umur itu, korban RKW (14) meninggal dunia.
Lima pelaku dalam adalah MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13) yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Jumat (14/6/2024).
Selain menerima 5 tersangka, Kejari juga menerima barang bukti tahap II.
Dari pernyataan Kejari, kini dari lima anak berhadapan dengan hukum itu, hanya satu yang ditahan.
Tersangka yang ditahan di Lapas Lowokwaru Malang adalah MI.
Sedangkan MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13) tidak ditahan, namun nantinya masih tetap menjalani peradilan ketika disidangkan.
Baca juga: Perjuangan Kakek Gendong Jenazah Cucu Naik Ojol Motor, Driver Pilu Gratiskan Biaya, Ambulans Mahal
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, MI ditahan karena usianya telah melebihi 15 tahun, sedangkan tersangka lainnya masih di bawah 15 tahun.
Ini berpedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berisi, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Selain merujuk pasal tersebut, juga merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berisi, anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun harus dikembalikan kepada orang tua.
Namun orang tua harus bisa menjamin bila anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
“Iya benar,” kata Januar Ferdian kepada Suryamalang.com, Minggu (16/6/2024).
Bimbingan untuk Para Pelaku
Sedangkan Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari dan polisi serta Pemkot Batu membentuk satu kerja sama.
Khususnya dalam menyelamatkan masa depan para pelaku yang masih di bawah umur.
“Pemkot Batu sudah koordinasi dengan kami untuk memberikan bimbingan konseling pada para pelaku maupun keluarga dan juga memberikan pendampingan" jelas Didik Adyotomo.
"Sehingga kami tidak hanya bicara soal korban saja, namun juga bicara mengenai anak berhadapan dengan hukum yang harus tetap dilindungi karena masih anak-anak dan masih memiliki masa depan yang sangat panjang,” imbuh Didik.
“Harapannya adalah ini bisa jadi pembelajaran, khususnya orang tua wajib mengawasi anak-anaknya" kata Didik.
"Ini tidak kesalahan full dari anak-anak, sebab bagaimanapun anak di bawah umur itu bagian dari tanggung jawab pengawasan orang tua" terangnya.
"Ada kesalahan secara tidak langsung dari orang tua yang harus diperbaiki bersama,” tambah Didik Adyotomo.
Baca juga: Reaksi Syok Penjual Elpiji 3 Kg di Banyuwangi Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Rekening Mendadak Diblokir
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Batu, Aditya Prasaja menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Batu tak lepas dari undang-undang yang menjadi dasar penanganan kasus ini.
Sehingga pihak Pemkot Batu akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jatim dalam melakukan pendampingan.
“Harapan kami anak-anak ini nanti bisa mendapatkan hak-haknya karena masa depan mereka masih panjang. Kita tidak bisa mengabaikan itu" ungkap Aditya Prasaja.
"Jadi mereka masih bisa diberikan pembinaan untuk kehidupan ke depan agar menjadi individu yang baik, temasuk hak pendidikan,” jelas Aditya.
Sebelumnya, polisi telah merilis hubungan lima pelaku dengan korban.
Dari hasil penyelidikan, lima anak pelaku merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.
Kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu, sekitar pukul 13.30 WIB.
KA bertugas menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.
Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.
“Di tempat tersebut, ternyata sudah menunggu terduga pelaku MI, KB, dan AS,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (2/6/2024).
Selanjutnya korban diturunkan dan oleh MA, korban ditantang untuk berkelahi namun menolak.
Lantaran menolak, kemudian terduga pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban.
Berikutnya MA memukul dan menendang korban hingga mengenai wajah dan punggung.
Selain itu, MA juga menyeret korban.
Sebelum pengeroyokan itu dilakukan, salah satu terduga pelaku juga mem-video-kan hingga rekamannya viral di media sosial.
Setelah melakukan kekerasan tersebut, KA dan AS mengantarkan korban pulang, namun hanya sampai SPBU Lahor saja.
Korban ditinggal di sana dan korban pulang ke rumahnya dengan jalan kaki.
Setelah itu pada Jumat (31/5/2024), korban baru merasakan sakit hebat di bagian kepala dan juga memar di bagian kepala kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu oleh orang tuanya.
Dari hasil CT scan yang dilakukan rumah sakit, RKW mengalami pendarahan kepala sebelah kiri sehingga harus dilakukan operasi.
Sayangnya sebelum operasi dilakukan, RKW menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat siang.
“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin.
“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Oskar Syamsuddin.
Sebelumnya, ibu RKW, Nurul Noviana mengatakan saat kejadian pengeroyokan, anaknya tak berani jujur karena mendapat ancaman dari pelaku.
“Kalau tepatnya saat anak saya dipukul saya tidak tahu, karena saya kerja. Kata adiknya (saudara kembarnya RKW, red) hari Rabu dipukuli, tapi anak saya tidak bilang ke saya" kata Nurul Noviana, Minggu (2/6/2024).
"Saya baru tahu hari Jumat pagi bangun tidur itu ngeluh sakit kepalanya,” iimbuhnya.
Kepada sang ibu, RKW mengeluh kesakitan dan mengaku sudah tidak kuat lagi menahan sakit.
“Dia nangis, bilang kalau kepalanya pusing dan sudah tidak kuat. Saya pikir itu sakit biasa, karena kalau dia sakit juga seperti itu,” ujar Nurul.
Kemudian Nurul memberikan obat pada RKW agar pusing yang dialami anaknya sembuh.
Setelah minum obat, RKW baru mengaku jika sakit kepalanya itu karena dipukul pelaku.
“Saya kasih obat, habis minum obat dia ngaku kalau kepalanya habis dipukul temannya. Dia tidak berani bilang sama saya sebelumnya karena diancam" kata Nurul.
"Habis itu dia muntah terus, langsung saya bawa ke rumah sakit," imbuhnya.
"Sampai rumah sakit, pihak rumah sakit bilang kalau anak saya sudah kritis,” tutur Nurul.
Selain itu, Nurul mengatakan dari penuturan anaknya, pengeroyokan dilakukan karena persoalan tugas kelompok.
“Kalau kata anak saya, dipukuli karena kerja kelompok. Ada tugas kelompok buat keripik pare itu" ujar Nurul.
"Sehari sebelum dipukuli itu, sama anak saya si pelaku ini disuruh ngeprint kayak cara membuatnya, tidak mau. Dia marah-marah," lanjutnya.
Nurul menambahkan, saudara kembar korban bercerita pelaku menendang korban.
"Adiknya dulu pernah laporan ke saya kalau pelaku ini pernah nendang kakaknya. Persoalannya apa gak tahu. Makanya saya larang jangan berteman dengan pelaku,” pungkas Nurul.
Akhir Kisah Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hingga Tewas, Ini Hukuman Inkrah Bagi 5 Pelaku |
![]() |
---|
Menguak Putusan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Vonis 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Siswa SMPN 2 Kota Batu Tetutup, Putusan Sejak 5 Juli 2024 |
![]() |
---|
Ancaman Hukuman Para Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hanya 7,5 Tahun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
4 dari 5 Tersangka yang Menewaskan Siswa SMPN 2 Kota Batu Tidak Ditahan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.