Berita Viral

Fakta Video Viral Kapolri Tetapkan 4 Polisi jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Terbukti Hoax

Terungkap fakta sebenarnya video Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 4 polisi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Fakta Video Viral Kapolri Tetapkan 4 Polisi jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Terbukti Hoax 

Beredar kabar Iptu Rudiana terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon

Diketahui kini Iptu Rudiana tengah diperiksa di Propam Mabes Polri setelah pengakuan Liga Akbar.

Pengakuan Liga Akbar mengaku dipaksa Iptu Rudiana menjadi saksi kematian Eky dan Vina.

Padahal, Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian.

Menurut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sanksi Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon dapat dipecat dengan hormat.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujar Oegroseno seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).

Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.

Iptu Rudiana Ayah Kandung Eky, Pacar Vina Sekaligus Korban Tewas
Iptu Rudiana Ayah Kandung Eky, Pacar Vina Sekaligus Korban Tewas (TikTok)

Baca juga: Cucu Presiden Soekarno dan Ratna Sari Dewi Lulus SMA, Frederik Kiran Coret Seragam Bareng Teman

Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.

"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.

Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved