Berita Viral
Fakta Video Viral Kapolri Tetapkan 4 Polisi jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Terbukti Hoax
Terungkap fakta sebenarnya video Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 4 polisi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Beredar kabar Iptu Rudiana terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui kini Iptu Rudiana tengah diperiksa di Propam Mabes Polri setelah pengakuan Liga Akbar.
Pengakuan Liga Akbar mengaku dipaksa Iptu Rudiana menjadi saksi kematian Eky dan Vina.
Padahal, Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian.
Menurut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sanksi Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon dapat dipecat dengan hormat.
"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujar Oegroseno seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).
Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.
Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.
Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.

Baca juga: Cucu Presiden Soekarno dan Ratna Sari Dewi Lulus SMA, Frederik Kiran Coret Seragam Bareng Teman
Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.
"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.
Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.
"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.
Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.
Akhir Bahagia Tita Delima Perawat Digugat Rp 120 Juta Usai Resign, Gegara Jual Nastar di Klinik Gigi |
![]() |
---|
Warga Malang Raya Harus Hati-hati! Mengibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Kenapa Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus? Disebut DPR Bahaya, Pakar Tidak Setuju |
![]() |
---|
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Nortaji Ajak Musrika Pulang dari Griya Lansia Malang Meski Telah Disakiti |
![]() |
---|
Peringatan Arief Camra Sifat Kejam Musrika Merasa Teraniaya Tertekan Setelah Usir Ibunya: Itu Bohong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.