Berita Probolinggo Hari Ini

Modus Pegawai Kejaksaan Abal-abal di Probolinggo Kelabui 3 Korban, Mengaku Syarifah Marga Assegaf 

Menurut salah satu korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 12 juta, dengan alasan pembelian seragam, ID Card dan badge atau lencana.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahsan Faradisi
Barang bukti kartu identitas jaksa abal-abal saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Probolinggo. 

Dengan modus mengaku pegawai kejaksaan itu, tersangka sudah menipu 3 orang dan sudah mendapatkan uang sebesar hampir Rp25 juta dari para korban.

Ketiga korban di antaranya, DAU (27) warga Dusun Tengah, RT 010 RW 003, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp7,3 juta.

Kemudian, ASW, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada pelaku.

Terakhir, SA, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang telah menyerahkan uang sebesar Rp5,6 juta kepada pelaku.

Pelaku mengaku sejak tahun 2021 sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo. Sementara untuk uang yang diminta pelaku kepada para korbannya, bertujuan untuk mengiming-imingi korban menjadi pegawai di Kejari Kabupaten Probolinggo.


Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban DAU, lalu langsung berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sehari setelah menerima laporan dari korban, kami bersama Kejaksaan langsung menangkap pelaku di rumahnya sendiri sekitar pukul 22.30 malam bersama sejumlah barang bukti," kata Iptu Fajar, Selasa (25/6/2024).

Dari pemeriksaan,  pelaku mengaku kepada korban DAU sebagai salah satu pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo di bagian Intel lapangan dengan tujuan untuk mempermudah agar mendapatkan uang dari korban.

"Awalnya pelaku meminta kepada korban DAU sebesar Rp12 juta tapi dibayar Rp7,300 juta dengan dalih untuk keperluan seragam dan lain-lainnya. Modus pelaku ini, menjanjikan jadi pegawai di kejaksaan tanpa tes," terangnya.

Untuk lebih meyakinkan korban, menurut Iptu Fajar, pelaku mengaku sebelum berdinas di Kejari Kabupaten Probolinggo, terlebih dahulu berdinas di Kajari Lumajang dan Pasuruan. Dan pindah tugas di Kejari Probolinggo pada Januari 2024 lalu.

"Agar lebih meyakinkan lagi, pelaku juga sudah menyiapkan stel seragam, identitas dan surat tugas yang dibuatnya sendiri dan gaji Rp15 juta setiap bulan. Tidak hanya menjadi pegawai kejaksaan, pelaku juga bisa menempatkan korban sebagai pegawai bank BRI dan BTPN," pungkasnya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved